Polisi Sebut Cassandra Angelie Korban Prostitusi online

Jakarta, Teraskabar.id– Polda Metro Jaya  tak menghadirkan tersangka pada konferensi pers kasus prostitusi online yang melibatkan seorang artis sinteron.

“Kenapa tidak ditampilkan karena CA ini disamping sebagai pelaku juga sebagai korban karena diperjualbelikan oleh muncikari,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan.

Zulpan menyebut C A telah lima kali menjalani praktik jasa prostitusi dengan bayaran jutaan rupiah sekali main.

 “Tersangka C A dalam kegiatan prostitusi online ini baru lakukan lima kali, kemudian tarif Rp 30 juta,” kata Zulpan.

Ia  juga membeberkan motif Cassandra terlibat bisnis prostitusi online demi mendapatkan uang untuk mencukupi kebutuhannya.

“Alasannya karena kebutuhan ekonomi,” kata Zulpan. Pada kasus itu, polisi juga turut menetapkan tiga orang muncikari sebagai tersangka.

Mereka ialah KK (24), R (25), UA (26).

Artis sinetron inisial C A belakangan terungkap identitasnya yaitu Cassandra Angelie, ditangkap 29 Desember 2021 di salah satu Hotel mewah di kawasan Kebon Kacang, Jakarta Pusat sekitar pukul 21.30 WIB. (teraskabar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *