Rabu, 14 Mei 2025

Polisi Tetapkan Pimpinan Media Online BeritaMorut Tersangka Kasus ITE

Polisi Tetapkan Pimpinan Media Online BeritaMorut Tersangka Kasus ITE
Surat penetapan tersangka terhadap inisial H.M yang merupakan pimpinan salah satu media online di Kabupaten Morowali Utara. Foto: Tangkapan layar

Morut, Teraskabar.id – Pimpinan media online BeritaMorut.id inisial H.M ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Sulawesi Tengah, dalam perkara dugaan Informasi dan Transaksi Elektronik yang terjadi di Kabupaten Morowali Utara.

Penetapan tersangka terhadap wartawan asal Morowali Utara itu tertuang dalam surat Nomor B/233/IV/RES.2.5/2025/Ditressiber tertanggal 26 April 2025 yang ditandatangani Direktur Ressiber Polda Sulteng, Kombes Polisi Taufik S. Adhadi, S.I.K  

Wartawan inisial H.M ini dilaporkan oleh  Febryanti Honkiriwang, S.Si., Apt, istri Bupati Morowali Utara, Delis Julkarson Hehi. Anggota DPD RI daerah pemilihan (Dapil) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) melaporkan akun Facebook kaka gondrong ke Bagian Subdit 2 Ditressiber Polda Sulteng,  Kamis (5/12/2024).

Penetapan H.M sebagai tersangka, menindaklanjuti SPDP/04/II/RES.2.5/2025/Ditressiber pada 18 Februari 2025, yang ditujukan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah. Dalam SPDP tersebut mencantumkan, bahwa pada Senin (17/2/2025), telah dimulai penyidikan dugaan Tindak Pidana dibidang Informasi dan Transaksi Elektronik. Sehingga, tersangka inisial H.M dipersangkakan Pasal 27A Jo Pasal 45 ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tetang Informasi dan Transaksi Elektronik yang terjadi di Kabupaten Morowali Utara, dari tanggal 17 November 2024 hingga 21 November 2024.

Sebelumnya diberitakan, Anggota DPD RI daerah pemilihan (Dapil) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng), Febryanti Honkiriwang, S.Si., Apt., melaporkan akun Facebook kaka gondrong ke Bagian Subdit 2 Ditressiber Polda Sulteng,  Kamis (5/12/2024).

Laporan pengaduan tersebut terdaftar dengan Nomor: STP.ADUAN/212/XII/RES.2.5/2024/Ditressiber tanggal 5 Desember 2024.

Sehingga, dari laporan tersebut menyeret beberapa warga Morowali Utara usai ikut berkomentar dalam postingan akun kaka gondrong. Mereka dimintai keterangan oleh pihak penyidik Ditressiber Polda Sulteng.

  Dugaan Korupsi Penyertaan Modal Perusda Morowali, Kajari: Banyak Tersangkanya

Sehingga, dari laporan tersebut menyeret beberapa warga Morowali Utara usai ikut berkomentar dalam postingan akun kaka gondrong. Mereka dimintai keterangan oleh pihak penyidik Ditressiber Polda Sulteng.

Hal tersebut dibenarkan oleh pihak penyidik Aiptu Hasanudin Usia, S.IP., yang dikonfirmasi oleh media ini, Senin (16/11/2024), melalui telepon selulernya terkait beberapa warga asal Kabupaten Morut yang akan dimintai keterangannya.

“Benar kami dari Ditressiber sedang menerima laporan Febryanti Hongkiriwang  terkait akun facebook kaka gondrong dan ada beberapa warga yang kami hadirkan untuk dimintai keterangan. Tetapi itu baru sebatas penyelidikan, belum tahap penyidikan,” tegasnya.

Sementara itu,  Hermanus Montilei, salah satu warga asal Desa Korowalelo, Kecamatan Lembo, Kabupaten Morowali Utara dikonfirmasi pada Selasa malam (17/12/2024),  terkait pemanggilan dirinya untuk permintaan keterangan oleh Bagian Subdit 2 Ditressiber Polda Sulteng, membenarkannya. Ia mengaku diperiksa oleh penyidik sejak pukul 10.00 Wita hingga pukul 17.00 Wita.Dirinya mengakui diperiksa bersama rekannya Ciprianus Pongkaso.Dirinya mengakui mengomentari status disalah satu akun Facebook kaka gondrong.

“Saya bersama Ciprianus Pongkaso diperiksa hari ini sejak pukul 10.00 wita hingga pukul 17.00 Wita, dan diperiksa terkait laporan akun kaka gondrong yang menyebutkan “Istri salah satu oknum pejabat di Morut bermain kuda kuda”. Dan saya bersama rekanku, Ciprianus Pongkaso mengomentari status tersebut,” ungkapnya kepada media ini. (erny/teraskabar)