Donggala, Teraskabar.id- Aliansi Donggala Bergerak (ADB) melakukan aksi demo di depan kantor Mapolres Donggala, Kecamatan Banawa, Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah (Sulteng), Senin (5/9/2022).
Dalam orasinya, para pendemo meyakini sejumlah pejabat di Kabupaten Donggala aliran dana proyek TTG dan Website Desa di antaranya, Asisten III Sekretariat Pemkab Donggala, DB Lubis dan Camat Banawa Selatan, Hikma.
Baca juga: OJK Edukasi Keuangan Pelaku UMKM dan IRT di Donggala
Sebelum menuju kantor Mapolres Donggala, pendemo melakukan aksi dengan membakar alat peraga berupa boneka berwarna pink yang melambangkan asisten III, DB Lubis.
Ketua Aliansi Donggala Bergerak, Heri Soumena mengatakan, DB Lubis dan Hikma diduga terlibat dalam pembagian fee proyek Teknolgi Tepat Guna (TTG) dan Website Desa yang saat ini tengah diusut Polda Sulawesi Tengah.
Baca juga: Pejabat Donggala Disebut Terima Fee Proyek TTG dan Website Desa
“Kami mendesak Polres Donggala agar segera memanggil Asisten III DB Lubis dan Camat Banawa Selatan, Hikma. Kami menduga kedua pejabat ini menerima aliran dana fee proyek TTG dan Website Desa,” kata Heri dalam orasinya.
Usai berorasi, perwakilan pendemo, Ahmad Muhsin menyerahkan dokumen dugaan aliran dana fee proyek TTG dan Website desa kepada kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Donggala, Iptu Ismail SH.
Kepada Kasat Reskrim, Ahmad Muhsin mengatakan Asisten III DB Lubis telah melakukan dugaan tindak pidana berupa gratifikasi, salah satunya memberikan sejumlah uang 30 juta kepada penyidik Polres Donggala agar tidak melanjutkan proses hukum fingerprint (absen sidik jari).
“Kami sayang Polisi, jangan sampai institusi ini kembali tercoreng. Polres Donggala harus periksa DB Lubis karena dia yang memberikan uang 30 juta ke polres Donggala agar kasus fingerprint (absen sidik jari) ditutup, tangkap dan periksa DB Lubis,” tegasnya.
Sementara itu Kasat Reskrim Iptu Ismail SH mengatakan sangat mengapresiasi penyampaian aspirasi para pendemo yang tergabung dalam Aliansi Donggala Bergerak
“Pastinya Polres Donggala tidak akan tinggal diam dalam pemberantasan kasus korupsi. Menyangkut Fee sebesar 30 juta yang diberika DB Lubis untuk menutupi kasus fingerprint akan kami selidiki,” janji perwira pertama tingkat dua itu.
Mantan Kasat Reksrim Polres Banggai Kepulauan itu menegaskan, pihaknya tidak main-main dalam penanganan kasus korupsi. Hal itu sudah menjadi komitmen dirinya sebelum bertugas di Donggala.
Iptu Ismail menyebut di tempat tugasnya yang lama dia telah berhasil mengungkap kasus korupsi yang melibatkan wakil ketua DPRD Banggai Kepulauan.
“Saya tidak main-main dalam pengungkapan kasus korupsi. Di Bangkep, Wakil ketua DPRD saja saya masukan dalam penjara. Jadi saya pastikan akan mengusut dugaan aliran fee proyek TTG dan Website Desa ini,” timpal pria yang akrab disapa Bobi itu. (teraskabar)






