Senin, 12 Januari 2026

Polres Morowali Tegaskan Tak Ada Jemput Paksa Terhadap Aktivis AR

polres morowali tegaskan tak ada jemput paksa terhadap aktivis ar
Polres Morowali tegaskan tak ada jemput paksa terhadap aktivis AR. Foto: Dok

Morowali, Teraskabar.id – Polres Morowali menegaskan klarifikasi resmi terkait isu penjemputan paksa terhadap aktivis AR yang sempat beredar luas di ruang publik. Penegasan ini sekaligus meluruskan berbagai informasi keliru yang berkembang di tengah masyarakat. Polres Morowali tegaskan tak ada jemput paksa Terhadap aktivis AR.

Dengan demikian, aparat kepolisian memastikan seluruh proses hukum berjalan sesuai aturan yang berlaku.

Polres Morowali: Proses Hukum Berjalan Sesuai Prosedur

Polres Morowali tegaskan bahwa penanganan perkara dugaan rasisme yang melibatkan AR sudah berjalan secara profesional. Kepolisian menindaklanjuti laporan masyarakat dengan langkah hukum yang terukur dan transparan. Oleh karena itu, polisi memastikan tidak ada tindakan sewenang-wenang dalam proses tersebut.

Kasat Reskrim Polres Morowali melalui Kanit Tipidter, IPDA Rafid, menjelaskan bahwa laporan masyarakat terkait dugaan tindakan rasisme di wilayah Torete menjadi dasar awal penyelidikan.

Selanjutnya, penyidik langsung melakukan pengumpulan bahan keterangan dan bukti pendukung. Dengan begitu, proses hukum berjalan sejak awal secara hati-hati dan objektif.

IPDA Rafid menuturkan bahwa penyidik meningkatkan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan setelah menemukan unsur yang memenuhi ketentuan hukum. Selain itu, langkah tersebut menunjukkan keseriusan aparat dalam menegakkan hukum secara adil. Karena itu, kepolisian memastikan setiap tahapan berjalan sesuai koridor hukum.

Polres Morowali Tegaskan Pemanggilan Dilakukan Secara Sah

Polres Morowali Tegaskan bahwa penyidik telah memeriksa sejumlah saksi yang relevan dalam perkara ini. Penyidik juga menghadirkan saksi ahli guna memperoleh pandangan yang objektif dan berimbang.

Dengan demikian, penyidik memperkuat konstruksi hukum sebelum melangkah lebih jauh. Selain memeriksa saksi, penyidik juga melayangkan surat panggilan pertama dan kedua kepada AR sebagai terlapor.

  Gubernur Sulteng Tegur PT GNI dan PT SEI,  Instruksikan Hentikan Rencana Penimbunan Sungai Lampi Morowali

Penyidik menyampaikan panggilan tersebut sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku. Oleh sebab itu, tidak ada unsur pemaksaan dalam proses pemanggilan tersebut. IPDA Rafid menekankan bahwa kehadiran terlapor dalam pemeriksaan merupakan bagian penting dari proses klarifikasi.

Polisi menjalankan kewajiban hukum tanpa tekanan dan tanpa intimidasi. Karena alasan itu, kepolisian menolak keras tudingan adanya tindakan represif.

Polres Morowali tegaskan bahwa isu penjemputan paksa terhadap AR tidak sesuai dengan fakta di lapangan. Pihak kepolisian memang menerbitkan surat perintah membawa saksi. Namun, penyidik tidak melakukan penjemputan secara paksa terhadap yang bersangkutan.

IPDA Rafid menjelaskan bahwa pihak keluarga AR justru berinisiatif mengantar AR ke Polsek Bungku Selatan. Langkah tersebut menunjukkan adanya kerja sama yang baik antara keluarga terlapor dan aparat penegak hukum. Dengan demikian, kehadiran AR berlangsung secara sukarela.

Kepolisian berharap klarifikasi ini dapat meredam spekulasi yang berkembang di masyarakat. Selain itu, Polres Morowali mengajak semua pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Oleh karena itu, masyarakat diimbau tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum terverifikasi.

Melalui penegasan ini, Polres Morowali kembali menunjukkan komitmen dalam menegakkan hukum secara profesional, transparan, dan berkeadilan. Aparat memastikan setiap perkara ditangani tanpa tekanan, tanpa paksaan, serta tetap menjunjung tinggi hak asasi manusia. (Ghaff/Teraskabar).