Palu, Teraskabar.id– Gubernur Sulawesi Tengah (Sulteng) H. Anwar Hafid menginstruksikan kepada PT Gunbuster Nickel Industri dan PT Stardust Estate Investment menghentikan rencana kegiatan penimbunan Sungai Lampi (Sungai Buaya/Lamaito) Desa Bunta, Kecamatan Petasia Timur, Kabupaten Morowali.
Dalam surat Surat nomor 600.1.4.1/194/Dis.Cikasda tertanggal 27 Mei 2025, tercantum tiga poin alasan Gubernur Anwar Hafid sehingga meminta penghentian segera rencana penimbunan sungai Lampi.
Pertama, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah dalam hal ini Dinas Cipta Karya dan Sumber Daya Air Provinsi Sulteng belum pernah menerbitkan rekomendasi persetujuan penimbunan sungai atau pengalihan alur sungai Lampi (Sungai Buaya/Lamaito) kepada PT GNI dan PT SEI.
Kedua, Perlu ada peninjauan dan perhitungan teknis yang mendalam terhadap dampak yang ditimbulkan jika ada penimbunan atau pengalihan alur sungai Lampi dengan melibatkan unsur OPD terkait, tenaga ahli profesional dan independen.
Ketiga, PT GNI dan PT SEI harus menyelesaikan terlebih dahulu proses kompensasi atas pengalihan alur Sungai Lampi yang telah dilakukan sebelumnya yaitu tahun 2023 dan rencana pengalihan alur sungai di tahun 2025, setelah itu baru bisa mengajukan permohonan rekomendasi teknis kepada OPD terkait.
Masih dalam surat teguran untuk PT GNI dan PT SEI tersebut dicantumkan bahwa dari tiga poin penjelasan tersebut, akan segera dibentuk tim teknis untuk melakukan peninjauan terlebih dahulu ke lokasi kegiatan guna mendapatkan kejelasan dalam penyelesaian penimbunan dan pengalihan alur sungai dimaksud.
Sementara proses penyelesaian penimbunan dan pengalihan alur sungai berlangsung, maka PT GNI dan PT SEI dilarang melakukan aktivitas penimbunan dan pengalihan alur Sungai Lampi hingga peninjauan kembali selesai dan rekomendasi tekni diterbitkan.
Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan resmi dari pihak PT GNI dan PT SEI. (***/erny/teraskabar)