Senin, 12 Januari 2026

Potensi Pelanggaran pada Tahapan Pencalonan Perseorangan (DPD ) RI pada Pemilu Tahun 2024

Potensi Pelanggaran  pada Tahapan Pencalonan Perseorangan (DPD ) RI pada Pemilu Tahun 2024
Anggota Bawaslu Sulteng Darmiati, SH, CLMA. Foto: Istimewa

Jumlah dukungan yang diserahkan ke KPU harus memenuhi jumlah minimal dukungan pemilih serta sebaran di daerah pemilihannya berdasarkan ketentuan UU No 7/2017 pasal 183 ayat 1 dan   PKPU Nomor 10 Tahun 2022 Bakal calon Anggota DPD harus memenuhi jumlah dukungan minimal pemilih dan sebaran di daerah pemilihan yang bersangkutan sebagaimana ketentuan   Pasal 8 ayat 1   ketentuan ini. Sedangkan pada ayat 2 disebutkan bahwa  jumlah dukungan minimal pemilih di daerah pemilihan sebagaimana dimaksud ayat (1)  meliputi :

  1. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat dalam daftar pemilih tetap sampai dengan 1.000.000 (Satu Juta ) orang harus mendapatkan dukungan paling sedikit 1.000 pemilih .
  2. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat dalam daftar pemilih tetap sampai lebih dari 000.000 (Satu Juta) sampai dengan 5.000.000 (Lima Juta ) orang harus mendapatkan dukungan paling sedikit 2.000(dua Ribu) pemilih
  3. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat dalam daftar pemilih tetap sampai dengan 5.000.000(Lima Juta ) sampai dengan 10.00000 (Sepuluh Juta ) orang harus mendapatkan dukungan paling sedikit 3.000 (Tiga Ribu) pemilih
  4. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat dalam daftar pemilih tetap sampai dengan 10.00000(Sepuluh Juta ) sampai dengan 15.000.000 (Lima Belas Juta) orang harus mendapatkan dukungan paling sedikit 4.000(empat ribu) pemilih
  5. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat dalam daftar pemilih tetap sampai dengan 15.000.000(Lima Belas Juta ) orang harus mendapatkan dukungan paling sedikit 5.000 pemilih

Baca jugaBawaslu Sulteng Imbau Masyarakat untuk Memastikan Data Diri Tidak Dicatut

Dukungan Pemilih sebagaimana dimaksud di atas harus tersebar paling sedikit 50 % (Lima Puluh Persen) dari Jumlah Kabupaten/Kota di Provinsi yang bersangkutan sebagaimana ketentuan UU /7 Tahun 2017   pasal 183 ayat (1) Poin 2   yang berbunyi : ”Dukungan sebagaimana  ayat  (1)    tersebar  di  paling  sedikit  50%  (Lima  Puluh  Persen)  dari  jumlah kabupaten/kota di provinsi yang bersangkutan. Ketentuan ini ditindaklanjuti dengan   pasal 8 ayat 3 PKPU Nomor 10 Tahun 2022.

Berdasarkan uraian -uraian di atas menunjukkan bahwa persyaratan pencalonan  calon DPD memerlukan kecepatan dan kecermatan dalam mengumpulkan persyaratan yang dimaksud, di mana jumlah dukungan minimal pemilih harus sesuai jumlah dan sebaran dukungan,  serta ketepatan jadwal waktu penyerahan dokumen persyaratan administrasi bakal calon yang telah ditentukan oleh KPU.

  Anwar Hafid Yakinkan Warga Sidoan Barat, Visi Misinya Bukan Program Coba Coba

Pada fase ini terdapat  perbuatan yang oleh bakal calon   DPD berpotensi melanggar ketentuan yang berlaku dikarenakan persyaratan yang harus memenuhi 50 % sebaran di wilayah provinsi dengan kondisi geografis yang tidak mudah dijangkau, terdiri dari pulau dan daratan yang jarak tempuhnya sangat berjauhan dan waktu yang singkat yang ditentukan oleh KPU. Sehingga,   dalam kegiatan menarik simpati pemilih berpotensi pelanggaran melalui cara-cara yang tidak dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan. Seperti misalnya menggunakan uang atau materi lainnya untuk membujuk pemilih memberikan dukungannya. Bahkan, ada potensi pelanggaran dalam bentuk intimidasi kepada pemilih agar memberikan dukungannya disertai ancaman dan paksaan oleh pihak-pihak yang berkepentingan dengan bakal calon DPD. Tindakan sebagaimana diuraikan di atas tidak dbenarkan oleh ketentuan peraturan perundang-undangan   sehingga dapat   disangkakan dengan ketentuan   Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2017 pasal 519 yang berbunyi “Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan curang untuk menyesatkan seseorang dengan memaksa, dengan menjanjikan atau dengan  memberikan uang atau materi lainnya untuk memperoleh dukungan bagi pencalonan anggota DPD dalam Pemilu, sebagimana dimaksud dalam pasal 183 dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak 36 (Tiga Puluh Enam Juta Rupiah.