Senin, 12 Januari 2026

Potensi Pelanggaran pada Tahapan Pencalonan Perseorangan (DPD ) RI pada Pemilu Tahun 2024

Potensi Pelanggaran  pada Tahapan Pencalonan Perseorangan (DPD ) RI pada Pemilu Tahun 2024
Anggota Bawaslu Sulteng Darmiati, SH, CLMA. Foto: Istimewa

Pada Ketentuan pasal 183 ayat 3 UU/17 menyebutkan persyaratan sebagaimana ayat 1 dan ayat 2 dibuktikan dengan daftar dukungan yang dibubuhi dengan tanda tangan   atau cap jempol jari tangan dan dilengkapi fotocopy Kartu Tanda Pendukung setiap pendukung.

Baca jugaSaksi Kasus TTG Donggala Diduga Beri Keterangan Palsu ke Polisi, Ini Reaksi Mardiana

Artinya setiap tindakan bakal calon DPD  dalam mendapatkan dukungan dengan meminta KTP dan meminta tanda tangan pemilih ataupun cap jempol tidak boleh dibarengi dengan pemberian uang ataupun janji ataupun paksaan  kepada pemilih.

Selain adanya potensi money politik dan intimidasi terdapat pula potensi daftar  dukungan palsu  oleh  bakal  calon  DPD  juga berpotensi menggunakan data, tanda tangan dan  atau dokumen   palsu atau menggunakan surat orang lain. Seperti KTP dan tanda tangan palsu tanpa sepengetahuan yang bersangkutan untuk dijadikan daftar pendukung. Hal ini berpotensi disangkakan dengan   ketentuan pasal 520 UU/7 tahun 2017 yang berbunyi :

‘Setiap orang yang dengan sengaja membuat surat atau dokumen palsu dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang memakai   atau setiap orang yang dengan sengaja memakai surat atau dokumen palsu untuk menjadi bakal calon anggota DPR, DPD, DPRD provinsi DPRD Kabupaten/Kota, untuk menjadi pasangan calon Presiden dan wakil Presiden sebagaimana dimaksud dalam pasal 254   dan pasal 260 dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (Enam ) Tahun dan Denda Paling banyak 72.000.000 Juta Rupiah.

Apabila kelengkapan administrasi bakal calon DPD ditemukan telah melakukan pemalsuan dokumen atau   menggunakan dokumen palsu, maka KPU harus berkoordinasi dengan Kepolisian. Hal ini berdasarkan ketentuan pasal 254 yang menyebutkan Dalam hal ditemukan telah terjadi pemalsuan dokumen atau penggunaan dokumen palsu dalam persyaratan administrasi bakal calon dan/atau calon anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota, KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota berkoordinasi dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk menindaklanjutinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ketentuan perundang-undangan tentang penanganan tindak pidana pemilu ditindaklanjuti oleh Bawaslu, Kepolisian dan Kejaksaan dalam wadah Sentra Gakkumdu. Hal ini berkesesuain dengan Ketentuan UU/7 Tahun 2017 dalam pasal 476 yang berbunyi (1) “Laporan dugaan tindak pidana pemilu diteruskan oleh Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, dan/atau Panwaslu Kecamatan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia  paling lama 1 X 24 Jam (Satu kali Duapuluh Empat Jam ) sejak Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota dan/atau Panwaslu Kecamatan menyatakan   bahwa perbuatan atautindakan yang diduga merupakan tindak pidana Pemilu.

Selanjutnya ayat (2 menyebutkan ) ”Perbuatan atau tindakan yang diduga merupakan tindak pidana pemilu sebagaimana ayat (1) dinyatakan oleh Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota dan/atau Panwaslu Kecamatan setelah berkoordinasi dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam Gakkumdu.

Seorang pemilih dalam memberikan dukungan kepada calon DPD yang dibuktikan dengan daftar dukungan dan pemberian foto copy KTP dan tanda tangan serta cap jempol hanya bisa diberikan kepada 1 (Satu) orang calon DPD , tidak boleh 2 (dua) atau lebih. Hal ini berdasarkan ketentuan   pasal   260   yang   menyatakan   (1) Pesyaratan   dukungan   minimal   pemilihsebagaimanadimaksud dalam pasal 183 ayat (1) dibuktikan dengan daftar dukungan yang dibubuhi tanda tangan atau cap jempol jari tangan dan dilengkapi foto copy kartu tanda penduduk  setiap  pendukung.

  Berstatus Kades dan PNS, Bawaslu Tolitoli Rekomendasikan Fokus Teliti 19 Bacaleg