Dari ketentuan tersebut maka dipastikan bakal calon DPD ataupun pihak yang dikuasakan untuk mengumpulkan dukungan pemilih, harusnya bertemu langsung dengan pemilih yang akan mendukungnya untuk meminta KTP dan membubuhi tanda tangan atau cap jempol dalam daftar dukungan dari bakal calon yang bersangkutan.
Dalam daftar dukungan bakal calon DPD tidak boleh terdapat nama 1 (satu) orang pemilih dalam daftar dukungan bakal calon yang lainnya lagi. Hal ini diatur dalam Pasal 183 ayat ( 2) menyebutkan “Seorang Pemilih tidak dibolehkan memberikan dukungan kepada lebih dari1 (Satu) orang Bakal calon anggota DPD.
Bila terdapat data yang sengaja digandakan oleh bakal calon anggota DPD ataupun ditemukan data palsu atau sengaja dipalsukan oleh bakal calon, maka diberikan sanksi administrasi yaitu pengurangan 50 % kali temuan bukti data palsu atau data yang sengaja digandakan. Ketentuan yang mengaturnya terdapat dalam UU Tahun 2017 Pasal 260 ayat 3 yang berbunyi “Dalam hal ditemukan bukti adanya data palsu atau data yang sengaja digandakan oleh Bakal calon anggota DPD dikenai pengurangan jumlah dukungan minimal pemilih sebanyak 50 (Lima Puluh) kali temuan bukti data palsu atau data yang digandakan.
Berdasarkan uraian tersebut di atas, maka terdapat potensi pelanggaran administrasi dan potensi pelanggaran pidana Pemilu dalam tahapan pencalonan DPD dan tidak menutup kemungkinan potensi pelanggaran Kode Etik Pemilu.
Bawaslu Verifikasi Faktual Dukungan Bacalon DPD







