Senin, 12 Januari 2026
News  

Prodi Bahasa Mandarin untuk TKI di Morowali, Balai Bahasa Sulteng : Bencana Kebudayaan

Prodi Bahasa Mandarin untuk TKI di Morowali, Balai Bahasa Sulteng : Bencana Kebudayaan
Kepala Balai Bahasa Provinsi Sulteng Dr. Asrif, M.Hum saat menyampaikan materinya pada sesi diskusi Diseminasi Program Perlindungan Bahasa dan Sastra di Sulawesi Tengah, Senin (8/5/2023), di Hotel Best Western Coco Palu. Foto: Teraskabar.id

Palu, Teraskabar.idKepala Balai Bahasa Provinsi Sulawesi Tengah Dr. Asrif, M.Hum  merasa prihatin menyikapi kabar pembukaan Program Studi (Prodi) Bahasa Mandarin di Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah, untuk mengajarkan kepada tenaga kerja Indonesia (TKI) yang berdomisili di Morowali dan Morowali Utara agar bisa berbahasa Mandarin.

Pembukaan Prodi tersebut menurut Kepala Balai Bahasa Provinsi Sulteng ini sebagai tindaklanjut pendukung aturan yang diterapkan bagi warga Morowali dan Morowali Utara, syarat untuk diterima berkerja di perusahaan di dua daerah penghasil nikel terbesar di Indonesia tersebut.

Baca jugaBahasa Kaili dan Dampelas, Dua Bahasa Daerah di Sulteng yang Paling Terancam Punah

Asrif menegaskan, pembukaan Prodi Bahasa Mandarin untuk mengajarkan warga lokal bisa berbahasa Mandarin sebelum bekerja di perusahaan tambang yang beroperasi di dua wilayah tersebut, merupakan bencana kebudayaan bagi masyarakat Sulawesi Tengah.

“Kalau kabar itu benar, maka itu merupakan bencana kebudayaan bagi masyarakat Sulteng,” kata Asrif saat memaparkan materinya pada sesi diskusi Diseminasi Program Perlindungan Bahasa dan Sastra di Sulawesi Tengah, Senin (8/5/2023), di Hotel Best Western Coco Palu.

Baca jugaBalai Bahasa Sulteng Diseminasi UKBI Adaptif Merdeka di Palu

Selain Dr. Asrif, dua pemateri  lainnya pada diskusi tersebut adalah Anggota Komisi X DPR RI Sakinah Aljufri dan Staf Ahli Anggota DPR RI, Setiawan SE, MM.

Asrif menegaskan, seiring bertambahnya tenaga kerja asing yang bekerja di Kabupaten Morowali dan Morowali Utara, seharusnya yang dibuka adalah Prodi Bahasa Indonesia. Bukan sebaliknya, dibuka Prodi Bahasa Mandarin untuk mengajarkan tenaga kerja lokal agar bisa berbahasa Mandarin sebelum bekerja pada perusahaan yang beroperasi di Morowali dan Morowali Utara.

  Minim Referensi Cerita Rakyat Lokal, Ini yang Dilakukan Balai Bahasa Sulteng

“Justru ini membunuh Morowali,” tegas Asrif.

Baca juga50 Pemangku Kepentingan Tingkat SMA/SMK Ikuti UKBI di Balai Bahasa Sulteng

Penerapan aturan seperti itu lanjutnya, sangat mengkhawatirkan dan menyalahi semangat Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 12 Tahun 2013 tentang Tata Cara Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA). Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi yang menjadi peraturan turunan dari UU Bahasa No. 24/2009. Dalam UU Bahasa itu dijelaskan wajib hukumnya Bahasa Indonesia digunakan dalam kontrak kerja, perusahaan negara, swasta dan sebagainya, seharusnya menjadi semangat dalam perekrutan tenaga kerja asing di Morowali dan Morowali Utara.

“Justru ini sebaliknya, diajarkan bahasa Mandarin untuk digunakan berbahasa di rumah kita,” sesalnya.

Dr. Asrif kembali menegaskan, belajar bahasa asing diperlukan dalam rangka pertemuan eksternal, bukan untuk menggantikan bahasa Indonesia di negeri kita. (teraskabar)