Selasa, 13 Januari 2026

Proyek Dinding Penahan Tanah Jalan Nasional yang Longsor di Watuawu, Kejari Poso Ragu Tetapkan Tersangka?

Proyek Dinding Penahan Tanah Jalan Nasional yang Longsor di Watuawu, Kejari Poso Ragu Tetapkan Tersangka?
Kantor Kejari Poso. Foto: Dok

Poso, Teraskabar.id – Pihak Kejaksaan Negeri Poso sampai saat ini belum menetapkan tersangka dari kasus dinding penahan tanah pada jalan nasional yang longsor di ruas Tagolu-Tentena, tepatnya di Desa Watuawu, Kecamatan Lage, Kabupaten Poso. Walaupun sudah sekitar tiga bulan terakhir, penyidik Kejari Poso menaikkan status perkara proyek yang menghabiskan uang negara puluhan miliar itu ke status penyidikan.

Dari pihak Kejaksaan Negeri Poso yang dikonfirmasi media ini, Ahad (3/8/2025),  sehubungan dengan kasus tersebut apakah penyidik telah menetapkan tersangkanya?

” Belum bang,” jawab singkat dari Kajari Poso melalui Kasi intelijen M. Reza, kepada media ini.

Hingga berita ini tayang, Kasi intel Kejari Poso belum memberikan keterangan kepada media ini terkait apa kendalanya sehingga penyidik belum atau sulit untuk menetapkan tersangka dari proyek yang diduga merugikan negara tersebut.

Sebelumnya, pada tanggal 10 Juli 2025,  Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah, kepada media ini dan pegiat korupsi Sulteng saat audensi mengakui jika memang kasus tersebut telah berstatus penyidikan, namun belum ada penetapan tersangka dari penyidik. Sebab, penyidik masih mengumpulkan bukti dan dokumen untuk menetapkan tersangkanya.

“Dalam waktu dekat pasti akan  ditetapkan tersangkanya,” ujar Asintel itu.

Seperti diketahui proyek preservasi jalan Nasional di Balai Pelaksana Jalan Nasional ( BPJN) XIV Sulteng pada tahun anggaran 2023 untuk segmen Tumora-Dalam kota Poso- Tagolu-Tentena – Taripa sebesar Rp 86 M inklud dengan proyek pembangunan dinding penahan tanah di ruas Tagolu-Tentena, yang longsor pada  awal tahun ini yang menyebabkan gangguan lalu- lintas yang melewati jalur trans Sulawesi tersebut.

Dari informasi yang didapatkan jika mantan kepala BPJN Sulteng yang saat ini telah dimutasi ke Kementerian PUPR Jakarta sudah dimintai keterangannya oleh penyidik, namun sampai saat ini belum ada tanda- tanda kasus ini terang benderang.

  Kejari Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi PDAM Tolitoli

Koordinator KRAK Sulteng menanggapi kasus ini menegaskan, orang awampun sangat bisa menebak apa penyebab  proyek pembangunan dinding penahan tanah di ruas Tagolu-Tentena, yang longsor. Sehingga, untuk penetapan tersangka saja, pihak penyidik masih sangat ragu untuk menetapkan tersangkanya. 

” Kalau kami menduga jika kasus ini tidak akan berlanjut, karena kami baru akan yakin bila penyidik benar- benar telah tetapkan rekanan dan Pihak PPTK bersama Kabalai sebagai tersangkanya. Kalau belum ada tersangkanya, kami belum mendapatkan kepastian jika kasus tersebut  akan berlanjut, ” tutur koordinator Krak Sulteng Abd. Salam. (deddy/teraskabar)