Kamis, 16 Juli 2026

PT Cetara Bangun Persada Didemo Warga Lalampu Morowali, Tuntut Dampak Lingkungan

PT Cetara Bangun Persada Didemo Warga Lalampu Morowali, Tuntut Dampak Lingkungan

Morowali, Teraskabar.id – Sejumlah warga Desa Lalampu, Kecamatan Bahodopi, mendatangi PT Cetara Bangun Persada (CBP) di Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah, Selasa (14/7/2026). PT Cetara Bangun Persada didemo warga Lalampu yang menuntutperusahaan memenui kewajibannya terhadap masyarakat dan lingkungan di sekitar wilayah operasinya.

Masyarakat menilai, di tengah aktivitas penambangan nikel yang berlangsung di desa mereka, manfaat yang dirasakan warga belum sebanding dengan dampak lingkungan yang ditimbulkan. Alih-alih menikmati kesejahteraan dari pemanfaatan sumber daya alam di wilayahnya, warga mengaku justru menghadapi berbagai persoalan lingkungan.

Aksi tersebut diikuti puluhan warga yang datang menggunakan kendaraan roda empat dan roda dua. Massa juga membawa peralatan pengeras suara untuk menyampaikan aspirasi di sekitar area operasional perusahaan.

Dalam aksi itu, warga mendesak PT CBP segera merealisasikan Program Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (PPM) serta bertanggung jawab atas dampak lingkungan yang ditimbulkan akibat aktivitas pertambangan.

Berdasarkan selebaran tuntutan yang diterima awak media, massa aksi menyampaikan bahwa sumber daya alam harus dikelola dengan tetap memperhatikan keberlanjutan lingkungan dan kesejahteraan masyarakat.

“Tanah kami bukan warisan untuk dirusak. Alam bukan korban keuntungan segelintir pihak. Masa depan masyarakat tidak boleh dikorbankan demi eksploitasi sumber daya alam,” demikian bunyi salah satu poin dalam selebaran tersebut.

Mereka juga mengutip ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Dalam aturan tersebut, perusahaan pertambangan diwajibkan melaksanakan reklamasi dan kegiatan pascatambang, serta menjalankan Program Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (PPM).

Menurut massa aksi, kewajiban itu bukan sekadar pemenuhan administrasi, melainkan tanggung jawab hukum, sosial, dan moral kepada masyarakat serta lingkungan di sekitar wilayah tambang.

  Fadly Y. Tantu Nahkoda Baru ISPIKANI Sulteng

Warga menilai masih terdapat lahan bekas tambang yang belum direklamasi secara optimal sehingga berpotensi merusak ekosistem, mengurangi lahan produktif, hingga membahayakan keselamatan masyarakat. Di sisi lain, mereka juga menyoroti belum optimalnya pelaksanaan program PPM, termasuk kesempatan kerja dan penguatan ekonomi lokal.

“Keuntungan perusahaan tidak boleh dibangun di atas penderitaan masyarakat,” demikian isi pernyataan dalam selebaran aksi.

Melalui aksi tersebut, Persatuan Rakyat Lalampu (PERLU) menyampaikan empat tuntutan kepada PT CBP, yakni:

Menghentikan aktivitas hauling dan melaksanakan reklamasi pascatambang secara menyeluruh hingga tuntas.

Menghentikan pembiaran lahan bekas tambang yang dinilai membahayakan masyarakat dan merusak lingkungan.

Melaksanakan Program Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (PPM) secara nyata, transparan, partisipatif, dan berkelanjutan.

Melibatkan masyarakat lokal serta Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) dalam proses perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, dan evaluasi reklamasi maupun program pemberdayaan lainnya.

Massa aksi juga menyampaikan sejumlah seruan, di antaranya “Pulihkan Lingkungan”, “Berdayakan Masyarakat”, “Tegakkan Undang-Undang”, serta “Hentikan Keuntungan Tanpa Tanggung Jawab”.

“Reklamasi adalah kewajiban, bukan pilihan. Pemberdayaan masyarakat adalah hak rakyat, bukan belas kasihan perusahaan,” tulis massa aksi dalam pernyataan sikapnya.

Tuntutan aksi tersebut akhirnya mendapat tanggapan dari pihak perusahaan. Mengutip dalam berita acara, PT CBP sepakat untuk melakukan reklamasi lahan pasca tambang, melaksanakan program PPM secara nyata, partisipatif, transparan dan berkelanjutan.

Selain itu, PT CBP juga sepakat melibatkan masyarakat setempat dan Bumdes dalam setiap perencanaan, pelaksanaan, pengawasan dan evaluasi reklamasi maupun program pemberdayaan lainnya serta aktif melakukan penyiraman di badan jalan pemukiman masyarakat secara rutin. (red)