Tolitoli, Teraskabar.id – Penghentian pemeriksaan laporan dugaan penggunaan dokumen Ijazah palsu seorang Calon anggota legislatif (Caleg) Partai Hanura oleh sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Bawaslu Kabupaten Tolitoli mengherankan publik. Pasalnya, dokumen pelaporan yang dilayangkan pelapor untuk ditindaklanjuti diyakini telah cukup bukti.
Bukti yang dimaksud di antaranya, surat keterangan dari pihak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Palu yang melampirkan 18 nama peserta Ujian Nasional (UN) pendidikan kesetaraan paket C tahun 2013, yang bersangkutan tidak terdaftar di Pusat Kegiatan Belajar Mengajar (PKBM) Handayani di Talise, kota Palu.
Baca juga: Satu Lagi Dugaan Ijazah Palsu, Caleg Terpilih Dari Partai Hanura Dilaporkan ke Bawaslu
Bukan hanya tidak terdaftar di PKBM itu, nomor peserta C-13-18-01-028-011-6 yang tertera di lembaran ijazah paket C yang dipergunakan oknum Caleg Hanura tersebut merupakan milik Feniks Mosongko berdasarkan lampiran surat keterangan yang diperkuat oleh Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Palu, Evi Oktavia, ST, MM.
Demikian halnya Ketua PKBM Handayani Kota Palu, Yonggu Lembah Suade, menyatakan melalui surat pernyataannya kalau yang bersangkutan tidak pernah mengikuti Ujian Nasional (UN) untuk mendapatkan Ijazah peket C. Ketua KBM itu juga membenarkan kalau Ijazah paket C milik inisial DW merupakan milik orang lain yaitu Feniks Mosongko dengan nomor peserta C-13-18-01-028-011-6.
Baca juga: Bawaslu Minta KPU Tolitoli Fokus Teliti Berkas Bacaleg Diduga Palsu
Dalam proses penerbitan ijazah milik DW, pihak PKBM menurutnya mengalami kekeliruan, sehingga ijazah paket C tersebut dinyatakan tidak sah dan ditarik kembali untuk dimusnahkan.
Ketua Bawaslu, Fajar Sadik yang dikonfirmasi, mengatakan penghentian penyelidikan terhadap laporan pelanggaran Pemilu tahun 2024 terkait dugaan penggunaan dokumen palsu tersebut disebabkan adanya kesalahan administrasi oleh pihak PKBM Handayani.
” Sudah dihentikan pemeriksaannya, kesalahan administrasi PKBM itu, mungkin maksudnya karena ada 2 nomor yang sama,” sebutnya melalui WhatsApp.
Saat disinggung soal bukti klarifikasi ke pihak PKBM soal dua nomor yang sama, ketua Bawaslu itu enggan memberikan penjelasan. Bahkan lima kali dihubungi melalui sambungan telepon whatsApp, ketua Bawaslu tak mau merespon, padahal jaringan WhatsApp yang bersangkutan aktif berdering. (ram/teraskabar).







