Senin, 12 Januari 2026

Putusan MK Membuat Rusdy Mastura Menangis Bahagia, Siap Daftar ke KPU dengan PDIP dan Hanura

Putusan MK Membuat Rusdy Mastura Menangis Bahagia, Siap Daftar ke KPU dengan PDIP dan Hanura
Gubernur Sulteng Rusdy Mastura. Foto: Istimewa

Palu, Teraskabar.id– Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan Pasal 40 ayat (3) UU Pilkada inkonstitusional. Hal tersebut menjadi putusan atas gugatan terhadap perkara nomor 60/PUU-XXII/2024 yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora, yang dibacakan dalam sidang di gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa 20 Agustus 2024.

Dengan adanya putusan tersebut, Bakal Calon Gubernur (Bacagub) petahana Sulawesi Tengah (Sulteng) Rusdy Mastura yang akan berpasangan dengan Mayjend (Purn) Sulaeman Agusto Hambuako (RM-SAH), memastikan diri siap mendaftar ke KPU dengan berbekal rekomendasi B1KWK dari PDIP dan Partai Hanura.

Baca jugaPutusan MK Tentang Syarat Usungan Pilkada 2024, Rusdy Mastura Bisa Maju Hanya dengan PDIP dan Hanura

PDIP telah mengeluarkan rekomendasi Model B.Persetujuan Parpol.KWK untuk pasangan dengan tagline Sanggaipa ini dengan nomor: 1078 /KPST / DPP/VIII/2024 tentang Persetujuan Bakal Pasangan Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur Sulawesi Tengah.

Sedangkan Partai Hanura dalam rekomendasi yang dikeluarkannya untuk pasangan Rusdy Mastura – Sulaeman Agusto Hambuako ini bernomor: 077 /B.3/DPP-Hanura /VIII/2024.

Dengan berbekal rekomendasi dari kedua partai tersebut, pasangan Rusdy Mastura – Sulaeman Agusto sudah bisa melenggang menuju KPU Provinsi Sulteng untuk mendaftar sebagai calon di Pilgub Sulteng 2024.

Hal itu mengacu pada putusan MK yang mengubah isi pasal 40 ayat (1) UU Pilkada, huruf b maka dipastikan PDIP dan Hanura sudah bisa mengusung Bacagub yang akrab disapa bung Cudy itu.

Adapun bunyi pasal 40 ayat (1) UU Pilkada, huruf b adalah sebagai berikut: “Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 2 juta jiwa sampai 6 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 8,5% di provinsi tersebut”.

  Petahana Cudy Dukung Anwar Hafid Bila Gagal Maju Pilgub Sulteng 2024

Baca jugaGubernur Rusdy Mastura Kukuhkan Calon Anggota Paskibraka Provinsi Sulteng 2024

Mendengar putusan MK tersebut, petahana Rusdy Mastura yang berada di rumah istirahat di Donggala, Sulawesi Tengah, ketika dilapori hasil putusan MK, langsung menangis bahagia dan mengucap, Alhamdulillah.

Petahana yang akrab disapa Cudy ini langsung ditelpon Mayjen (Purn) Sulaeman Agusto Hambuako melalui video call dari Jakarta, Selasa (20/8/2024). Demikian dikatakan juru bicara duet Rusdy Mastura – Sulaeman Agusto Hambuako (SAH), Andono Wibisono melalui keterangan tertulis, Selasa (20/8/2024).

‘’Pak gub ketika menerima VC dari kami yang dipegang Pak Jenderal sempat menangis terharu sambil mengucap alhamdulillah,” kata Cak Ando panggilan akrab Andono Wibisono.