Minggu, 26 Juli 2026

Putusan MK Tentang Syarat Usungan Pilkada 2024, Rusdy Mastura Bisa Maju Hanya dengan PDIP dan Hanura

Petahana Rusdy Mastura dan Mayjen (Purn) Sulaiman Agusto Hambuako hari ini, Rabu (14/8/2024) menerima B1 KWK dari DPP PDIP di kantor Jalan Diponegoro Jakarta pusat. Foto: Tangkapan layar

Palu, Teraskabar.id – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024 tentang perubahan syarat usungan pasangan calon di Pilkada 2024 mengubah konstelasi politik jelang pendaftaran bakal pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Sulawesi Tengah (Sulteng) di KPU.

Sebelum terbit putusan MK tersebut, syarat dukungan minimal bagi bakal pasangan calon untuk mendaftar di KPU adalah 20 persen atau 11 kursi untuk syarat dukungan minimal di Pilkada Sulteng 2024.

Syarat dukungan minimal ini membuat dinamika perburuan parpol sangat ketat. Bahkan, petahana calon Gubernur Sulteng Rusdy Mastura hingga sepekan sebelum pendaftaran di KPU Sulteng, belum menggelar deklarasi. Rekomendasi parpol dalam bentuk B1KWK baru dikantongi petahana dari PDIP. Sementara parpol lain yang disebut-sebut akan masuk dalam gerbong koalisi pengusung, hingga saat ini belum dipublikasikan ke public.

Berbeda kondisinya dengan dua calon saingannya di Pilkada Sulteng 2024, Anwar Hafid dan Ahmad Ali. Anwar Hafid yang menggandeng Reny A Lamadjido, sejak jauh hari sudah mendeklarasikan diri maju Pilgub Sulteng 2024 dengan usungan Partai Demokrat, PKS dan PBB, lengkap dengan surat keputusan dalam bentuk B1KWK.

Hal yang sama bagi Ahmad Ali. Wakil Ketua Umum DPP Partai Nasdem yang maju di Pilgub Sulteng menggandeng Abdul Karim Aljufri, juga sudah mengantongi B1KWK dari Nasdem, Partai Gerindra, dan PKB. Sejumlah parpol lainnya disebut-sebut akan bergabung dalam gerbong koalisi pemenangan AA-AKA.

Kondisi tersebut jelas menjadi batu sandungan bagi petahana untuk menggenapkan partai pengusung yang baru memperoleh B1KWK dari PDIP.

Namun, dengan terbitnya Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 tentang perubahan syarat usungan pasangan calon di Pilkada 2024, petahana bisa mencalonkan diri di Pilgub Sulteng 2024 hanya dengan usungan PDIP dan Partai Hanura.

  Polres Banggai Kerahkan Ratusan Personel Amankan PSU Pilkada 2024

Putusan MK Tentang Syarat Usungan Pilkada 2024, Rusdy Mastura Bisa Maju Hanya dengan PDIP dan Hanura

Berdasarkan hasil Pemilihan Umum Anggota DPRD Provinsi Sulteng Tahun 2024, perolehan suara sah PDIP sebanyak 176.954 suara dan Partai Hanura  80.956 suara, total 257.910 suara dan  sudah memenuhi syarat dukungan minimal untuk mengusung satu pasangan calon. Modal  257.910 suara sah akumulasi suara sah PDIP dan Partai Hanura  jika dikonversi dengan putusan MK yang mengubah isi pasal 40 ayat (1) UU Pilkada maka sudah melampaui persyaratan 8,5 persen suara sah yaitu, 190.119 suara.

Sebab, dalam putusan MK yang baru mencantumkan, bahwa partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu dapat mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi persyaratan, yaitu Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 2 juta jiwa sampai 6 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 8,5 persen di provinsi tersebut.

Akademisi Universitas Islam Negeri (UIN) Datokarama Palu Dr Sahran Raden dikonfirmasi mengenai PDIP bisa mengusung sendiri di Pilkada Sulteng 2024, membenarkannya.

“Bisa (mengusung sendiri),” kata mantan Ketua KPU Sulteng itu.

Menurut Sahran Raden, KPU wajib menindaklanjuti putusan MK untuk melakukan perubahan  terhadap PKPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang pencalonan.

“Penyelenggara segera mengubah peraturan soal pencalonan dan menetapkan batas minimal dari 8,5 persen itu,” kata Sahran Raden.

Putusan MK Tentang Syarat Usungan Pilkada 2024, Rusdy Mastura Bisa Maju Hanya dengan PDIP dan Hanura