Morowali Utara, Teraskabar.id – Penanganan perkara dugaan intimidasi oknum anggota DPRD terhadap salah seorang wartawan di Morowali Utara (Morut), terkesan Polres Morowali Utara lamban menanganinya. Makanya, kasus intimidasi wartawan Mourt ini akan dialihkan penanganan perkaranya ke Polda Sulawesi Tengah (Sulteng).
“Jika kasus ini lambat prosesnya di Polres Morowali Utara, maka kasus ini akan ditarik dan akan kami laporkan kembali ke Polda Sulteng pada bagian Siber serta direskmum,” kata Jumadin, Sabtu malam (25/6/2026) melalui telepone selulernya.
Kepada media ini, Jumadin mengakui telah melaporkan Kasus Intimidasi Wartawan Mourt ini ke Polres Morut pada 13 April 2026. Korban dugaan intimidasi adalah wartawan Erny Johan Ba’u yang diduga melibatkan keluarga oknum anggota DPRD Morut, Henny Humbu. Namun, hingga saat ini belum ada perkembangan signifikan kasus intimidasi wartawan Morut ini.
Olehnya, Jumadin Tararopo selaku kerabat jurnalis Erny Johan Bau meminta dengan tegas kepada Kapolres Morowai Utara yang baru, AKBP Junaidy Anthonius Weken, S.I.K., untuk memproses hukum dugaan intimidasi tersebut secepatnya.
Perkembangan Pemeriksaan Saksi Kasus Intimidasi Wartawan Morut
Penyidik Satreskrim Polres Morut telah merilis Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) kepada pihak pelapor. Itupun informasi tersebut baru diterima oleh pihak pelapor setelah meminta perkembangannya kepada pihak penyidik.
Dalam penanganan perkara ini, penyidik telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Erny Johan Ba’u selaku korban, saksi-saksi yang berada di TKP saat malam kejadian, serta berencana meminta keterangan saksi ahli pidana dan ahli pers.
UU Pers Jadi Acuan Penanganan Perkara
Jumadin juga meminta agar pihak penyidik Polres Morut agar menempatkan Undang Undang Pers Nomor 40 tahun 1999, Pasal 18. Sebab Erny Johan merupakan jurnalis yang masih aktif dan kasus ini berkaitan dengan pemberitaan terhadap Henny Humbu selaku anggota DPRD.
Selain itu, terkait dengan postingan di medsos yang membuat keluarga anggota dewan tersebut mendatangi rumah Erny Johan Ba’u. Dalam postingan tersebut, pihak keluarga Henny Humbu menyebut kalimat wartawan “Anjing”. Dengan komentar tersebut, penyidik sudah sepatutnya untuk memproses dengan menggunakan Undang Undang ITE. (red)






