Minggu, 26 Juli 2026

Uji Sampel Lingkungan Mayayap Banggai, Unhas Lebih Gercep Dibanding Tim Ahli Untad

Uji Sampel Lingkungan Mayayap Banggai, Unhas Lebih Gercep Dibanding Tim Ahli Untad

Palu, Teraskabar.id – Kuasa hukum masyarakat Desa Mayayap, Dr. Hasim Rahim, mempertanyakan lambannya hasil uji laboratorium yang dilakukan oleh Tim Ahli Independen Hukum Universitas Tadulako (Untad) dalam penanganan dugaan pencemaran lingkungan yang melibatkan PT Integra Mining Nusantara Indonesia (PT IMNI). Di satu sisi, Unhas lebih gercep alias gerak cepat, dibanding Tim Ahli Untad soal uji sampel dugaan pencemaran lingkungan di Mayayap, Kecamatan Bualemo, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah.

Dr. Hasim Rahim menjelaskan bahwa pada 24 Juni 2026, Tim Independen Hukum bersama Tim Ahli Independen Hukum Untad melakukan penyerahan sampel yang diwakili oleh Miswan dan disaksikan langsung oleh aparat kepolisian. Sampel yang diserahkan terdiri atas sampel tanah, sedimen, air, dan jaringan tanaman padi untuk dilakukan pengujian laboratorium berdasarkan rekomendasi Gubernur Sulawesi Tengah yang meminta Rektor Universitas Tadulako melakukan kajian ilmiah secara independen.

Menurutnya, sejak awal Tim Ahli Independen Hukum Untad telah membawa sampel tersebut untuk dilakukan pengujian laboratorium secara objektif guna memastikan ada atau tidaknya pencemaran lingkungan yang diduga berasal dari aktivitas PT IMNI.

Namun, hingga kini hasil uji laboratorium dari Tim Ahli Independen Hukum Untad belum juga diumumkan kepada publik.

Sementara itu, Dr. Hasim Rahim menyampaikan bahwa pihaknya telah membawa sampel yang sama ke Universitas Hasanuddin (Unhas) Makassar untuk dilakukan pengujian laboratorium. Menurutnya, hasil pengujian tersebut telah selesai dan menunjukkan adanya indikasi kerusakan lingkungan yang dikaitkan dengan aktivitas PT IMNI terhadap lahan masyarakat Desa Mayayap.

Ia menyebut hasil uji laboratorium tersebut menjadi bagian dari upaya memperjuangkan hak-hak masyarakat yang selama ini terdampak aktivitas pertambangan. Selain itu, hasil laboratorium tersebut, menurutnya, juga memperkuat temuan sejumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) serta Inspektur Tambang yang sebelumnya menyatakan terdapat 14 poin pelanggaran administrasi oleh perusahaan.

  Ketua DPC Partai Demokrat Morowali Ucapkan Selamat Harlah ke-27 untuk PKB

“Hasil uji laboratorium dari Unhas menjadi landasan ilmiah yang menguatkan temuan lapangan yang sebelumnya telah disampaikan oleh SKPD dan Inspektur Tambang. Ini bukan sekadar klaim, tetapi bagian dari upaya mencari kebenaran secara ilmiah,” katanya.

Uji Sampel Lingkungan Mayayap, Hasil dari Tim Ahli Untad Belum Diumumkan

Meski demikian, Dr. Hasim Rahim mempertanyakan mengapa hingga saat ini Tim Ahli Independen Hukum Untad belum mengeluarkan hasil pengujiannya, padahal menurutnya tim tersebut lebih dahulu membawa sampel ke laboratorium.

“Yang menjadi pertanyaan kami, mengapa hasil uji laboratorium Tim Ahli Independen Hukum Untad belum juga diumumkan. Sampel yang kami bawa ke Makassar merupakan sampel yang sama. Kami berharap ada penjelasan yang terbuka kepada masyarakat,” ujarnya.

Ia juga mengingatkan pentingnya menjaga independensi tim ahli dalam menyelesaikan persoalan tersebut.

“Jangan sampai kemudian tim yang disebut independen justru dipertanyakan independensinya karena tidak adanya kepastian hingga hari ini. Sangat disayangkan apabila institusi akademik sebesar Universitas Tadulako tidak memberikan kejelasan atas hasil kajian ilmiah yang dinantikan masyarakat,” tegasnya.

Pertanyak Komitmen Gubernur Sulteng

Selain mempertanyakan Tim Ahli Independen Hukum Untad, Dr. Hasim Rahim juga menyoroti komitmen Gubernur Sulawesi Tengah Anwar Hafid dalam penyelesaian konflik lingkungan di Desa Mayayap.

Menurutnya, pemerintah provinsi sebelumnya telah mengeluarkan rekomendasi serta sanksi administrasi terhadap perusahaan. Namun hingga kini masyarakat belum melihat adanya tindak lanjut yang konkret.

“Rekomendasi dan sanksi administrasi telah diterbitkan. Itu menunjukkan adanya proses administrasi yang telah berjalan. Namun masyarakat masih menunggu langkah nyata dalam penyelesaian persoalan yang telah berlangsung sejak tahun 2019 sampai 2026 masih belum terselesaikan. katanya.

Ia juga mempertanyakan pelibatan Satuan Tugas Penyelesaian Konflik Agraria yang dipimpin Eva Bande, sementara menurutnya telah terdapat temuan dari SKPD, Inspektur Tambang, dan hasil uji laboratorium yang dibawa pihaknya.

  CSR BTIIG di 2025 Mulai Fokus pada Penguatan UMKM

“Kami mempertanyakan dasar pelibatan Satgas Agraria dalam perkara ini. Kami berharap penyelesaian dilakukan secara efektif berdasarkan data, hasil pemeriksaan, dan kajian ilmiah yang telah tersedia sehingga tidak menimbulkan tumpang tindih dalam penanganan,” ujarnya.

Dr. Hasim Rahim meminta Gubernur Sulawesi Tengah agar tidak mengabaikan persoalan masyarakat Desa Mayayap. Ia menilai masyarakat terdampak telah terlalu lama menunggu kepastian penyelesaian sejak konflik ini mencuat pada 2019 sampai pada 2026

“Kami meminta pemerintah provinsi memberikan perhatian yang sama terhadap masyarakat Mayayap. Jangan sampai ada kesan perlakuan yang berbeda dalam penyelesaian konflik agraria maupun lingkungan. Masyarakat berhak memperoleh kepastian hukum dan keadilan,” katanya.

Tak Kunjung Ada Penyelesaian Perkara

Ia juga menyampaikan keprihatinan atas belum adanya kejelasan penyelesaian perkara yang menurutnya berdampak terhadap sekitar 492 hektare lahan masyarakat, termasuk lahan pertanian yang disebut sebagai Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).

Menutup pernyataannya, Dr. Hasim Rahim menegaskan bahwa pihaknya akan terus menempuh langkah-langkah hukum hingga masyarakat memperoleh kepastian hukum dan hak-haknya dipulihkan.

“Kami akan terus mengawal perkara ini sampai tuntas. Kami mendesak agar seluruh pihak yang bertanggung jawab mempertanggungjawabkan dugaan pencemaran lingkungan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, termasuk pemulihan lingkungan dan penyelesaian kerugian yang dialami masyarakat apabila hal tersebut telah dibuktikan melalui mekanisme hukum yang berlaku,” tutupnya. (red)