Tolitoli, Teraskabar.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tolitoli resmi menahan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek Pembangunan Pasar Rakyat Galumpang, Kecamatan Dakopamean. Kejari Tolitoli tahan PPK setelah penyidik menemukan dugaan tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan proyek tersebut.
Kepala Kejaksaan Negeri Tolitoli (Kejari), Ibnu Firman Ide Amin. SH., mengatakan kejaksaan menahan PPK proyek pembangunan Pasar Galumpang setelah melakukan pemeriksaan intensif terhadap yang bersangkutan pada Kamis (23/7/2026).
Menurut Kajari, tim penyidik kejaksaan Negeri Tolitoli berdasarkan surat perintah penyidikan nomor : PRINT469/P.2.,12/FD.2/7/2026 yang merupakan pengembangan dari surat penyidikan nomor : PRIN-266/P.2.12/Fd.2/05/2025 tanggal 6 Mei 2025 telah menetapkan IB selaku PPK sebagai tersangka dalam perkara tindak pidan korupsi pekerjaan pembanguna pasar rakyat Dakopamean pada Dinas Perdagangan Kabupaten Tolitoli.
“Hari ini kami melakukan penahanan terhadap saudara IB selaku PPK pada kegiatan Pembangunan Pasar Rakyat Galumpang. Penahanan tersebut untuk kepentingan penyidikan dan mencegah yang bersangkutan melarikan diri, serta menghilangkan barang bukti,” ujar Kajari Tolitoli.
Bersumber Dana APBN 2018, Kejari Tolitoli Tahan PPK
Perkara ini bermula dari pelaksanaan pekerjaan Proyek Pembangunan Pasar Rakyat Galumpang bersumber dari dana APBN tahun anggaran 2018 dengan nilai kontrak Rp 5.694.700.000 miliar. Tidak selesai tepat waktu sehinggah diberikan perpanjangan waktu pekerjaan selama 90 hari, setelah pergantian PPK di tahun 2019, pekerjaan tetap dilanjutkan berdasarkan kontak perubahan yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan dan perundang undangan.
“Berdasarkan hasil penyelidikan ditemukan pekerjaan yang tidak dilaksanakan dan pekerjaan yang tidak sesuai dengan spesifikasi kontrak sehingga mengakibatkan kerugian Negara sebesar Rp669.436.283,” jelas Kajari.
“Dugaan sementara terdapat kerugian negara. Kami masih terus lakukan audit bersama ahli dan BPKP untuk menghitung kerugian negara secara pasti,” tambahnya.
Tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, PPK tersebut langsung ditahan di Rutan Kelas IIB Tolitoli selama 20 hari ke depan untuk proses penyidikan lebih lanjut. (red)






