Terpisah, Juru Bicara Bakal Calon Gubernur Petahana Rusdy Mastura, Andono Wibisono, di Jakarta saat dihubungi dari Palu, Selasa (20/8/2024), terkait putusan terhadap perkara nomor 60/PUU-XXII/2024 yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora itu, mengamininya.
“Alhamdulillah, maskipun tanpa koalisi besar dengan rekomendasi B1 KWK dari PDIP dan Parti Hanura, Bapak Rusdy Mastura Insya Allah bisa mendaftar ke KPU,” jelasnya.
Menurut Andono, jika mengacu pada putusan MK yang mengubah isi pasal 40 ayat (1) UU Pilkada, huruf b maka dipastikan PDIP bisa mengusung bacagub yang akrab disapa bung Cudy itu.
Adapun bunyi pasal 40 ayat (1) UU Pilkada, huruf b adalah sebagai berikut: “Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 2 juta jiwa sampai 6 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 8,5% di provinsi tersebut”.
“Artinya, dengan jumlah DPT Sulteng Tahun 2024 sebanyak 2,2 juta jiwa dengan perolehan suara PDIP sebanyak 176.954 suara dan Partai Hanura 30.995 suara di Pileg 2024 mencapai 207.949 suara alias sudah lebih dari 8,5 persen dari jumlah daftar pemilih tetap (DPT),” tegas Andono.

Sementara itu, Wakil Ketua Bidang Pemenangan Pemilu DPD PDIP Sulteng, Lasnardi Lahi membenarkan hal tersebut.
“Benar, dengan putusan MK yang baru Bacagub Rusdy Mastura sudah siap mendaftar ke KPU karena sudah mendapat rekomendasi B1KWK dari PDIP dan Hanura,” tegasnya.
Berikut amar putusan MK yang mengubah isi pasal 40 ayat (1) UU Pilkada:
Partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu dapat mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi persyaratan sebagai berikut:







