Senin, 12 Januari 2026

Putusan MK Tentang Perubahan Syarat Usungan Parpol, Tak Berpengaruh Besar untuk Pilkada Sulteng

Putusan MK Tentang Perubahan Syarat Usungan Parpol, Tak Berpengaruh Besar untuk Pilkada Sulteng
Dr. Nur Alamsyah, M.Si. Foto: Dok

Palu, Teraskabar.id – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024 tentang perubahan syarat usungan pasangan calon di Pilkada serentak 2024 memberi kesempatan kepada rakyat untuk menuangkan aspirasi politiknya secara bebas.

“Saya kira ini keputusan yang berkeadilan karena memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk bisa memilih secara bebas,” kata Akademisi Universitas Tadulako (Untad), Dr. Nur Alamsyah, M.Si kepada media ini, Selasa (20/8/2024).

Baca jugaGempa Politik Pilkada Sulteng 2024, Sapu Bersih Rekomendasi?

Selain itu katanya, partaipun mendapatkan haknya untuk bersaing dengan partai lain untuk mengajukan calon dengan tidak terjebak dalam jebakan oligarki dan tekanan kuasa.

Menurut Alamsyah Nur, mestinya apapun hasil partai tidak harus menghalangi partai yang sudah terverifikasi, baik melalui mekanisme kepesertaan pemilu oleh penyelenggara pemilu untuk bisa mengusung.

Jumlah keharusan untuk dipenuhi itu sesungguhnya penjara, yang celakanya hasil outputnya dalam bentuk kinerja kepala daerah tidak mereka pertanggungjawaban sebagai partai tapi malah rakyat yang menanggungnya.

“Saya mendukung putusan ini (Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024),” ujarnya.

Baca jugaKPU Sulteng Tegaskan DPS Pilkada 2024 Harus Diumumkan Serentak Besok

Terkait Pilkada Sulteng menurut Koordinator Prodi Ilmu Pemerintahan Fisip Untad ini, tidak akan berpengaruh besar terkait kontestasi antar calon. Alasannya, karena setiap elit telah terfragmentasi dalam pengelompokan-pengelompokan tertentu. “Jadi tidak akan berubah banyak,” ujarnya.

“Euphorianya kan bukan hanya tentang kursi partai tetapi orientasi calon,” tambahnya.

Hampir semua calon memiliki visi, misi bahkan jika mengintip rencana-rencana strategis mereka,relative tidak ada yang berbeda jauh.

Malah yang tidak kita inginkan dan berpotensi terjadi adalah menguatnya politik identitas kewilayahan. Kondisi ini mengurangi kualitas Pilkada 2024.

  Penduduk Miskin Turun Signifikan di Sulteng pada September 2024

Ia menambahkan, harusnya pilkada dijadikan ajang evaluasi oleh masyarakat dengan melihat apa yang telah dicapai untuk perbandingan ke masa depan.

Baca juga: Kopi Pagi Bersama Wartawan, KPU Sulteng Beberkan Cara Jitu Menekan Sensitivitas Pilkada

Untuk diketahui, putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024, mengubah lanskap politik pilkada, syarat mengusung calon tidak lagi berbasis perolehan kursi tetapi berdasarkan perolehan suara sah.  DPT Sulawesi Tengah lebih 2 juta (2.236.703) sehingga membutuhkan suara sah partai politik/gabungan partai politik cukup sebesar 8,5% atau setara 190.119,76 (pembulatan 190.120) suara.

Partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu dapat mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi persyaratan sebagai berikut:

Untuk mengusulkan calon gubernur dan calon wakil gubernur:

  1. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 2 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 10% di provinsi tersebut
  2. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 2 juta jiwa sampai 6 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 8,5% di provinsi tersebut
  3. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 6 juta jiwa sampai 12 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 7,5% di provinsi tersebut
  4. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 12 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 6,5% di provinsi tersebut.

Untuk mengusulkan calon bupati dan calon wakil bupati serta calon wali kota dan calon wakil wali kota:

  1. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 250 ribu jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 10% di kabupaten/kota tersebut
  2. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 250 ribu sampai 500 ribu jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 8,5% di kabupaten/kota tersebut
  3. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 500 ribu sampai 1 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 7,5% di kabupaten/kota tersebut
  4. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 1 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 6,5% di kabupaten/kota tersebut. (red/teraskabar)