
Menurut Kapolres, pelaku memiliki riwayat gangguan jiwa dan pernah menjalani perawatan di Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Madani Palu.
Menurut adik kandung pelaku, Lif (28), pelaku diajak tidur di rumah orangtuanya. Oleh keluarga, pelaku rencanya dibawa ke puskesmas dan Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Madani Palu. Sebelumya, pelaku pernah menjalani perawatan di RS tersebut.
Sementara itu, sepupu pelaku, Ayub mengungkapkan, usai menganiaya sang ayah, pelaku mendatangi rumahnya dan memberitahu kalau pelaku berkelahi dengan ayahnya. Pelaku saat itu dalam kondisi tangan dan baju berlumuran darah.
Mendapatkan informasi itu, pihak keluarga pun menghubungi Kantor Polsek Palu Barat. Tidak berselang lama, polisi langsung mengamankan pelaku. (teraskabar)







