Senin, 12 Januari 2026

Ritual Pogaro Libu, Tanda Berakhirnya Sanksi Pelanggar Adat di Palu

Ritual Pogaro Libu, Tanda Berakhirnya Sanksi Pelanggar Adat di Palu
Pogaro Libu Nuada di Kelurahan Poboya Kota Palu dihadiri Sesepuh Dewan Adat Sulawesi Tengah Drs Longki Djanggola Msi, Tokoh Adat sekaligus Komisaris BPBD Sulawesi Tengah, Dr. Hidayat Lamakarate, sejumlah Forkopimda Kota Palu, pemangku adat dari 5 wilayah keadatan Lembah Palu. Foto: Istimewa

Palu, Teraskabar.id– Lembaga Adat Poboya Kota Palu menggelar ritual adat Pogaro Libu, Ahad (27/11/2022) di Sou Nu Ada Kelurahan Poboya, Kota Palu, Sulawesi Tengah (Sulteng). Ritual tersebut sebagai tanda berakhirnya sanksi adat terhadap pelanggaran adat yang dilakukan seseorang setelah menunaikan Givu atau sanksi yang ditetapkan melalui  sidang yang dilaksanakan dewan adat.

Pelanggaran adat terhadap To Salah atau pelaku pelanggaran akibat  salah bibir atau salah ucap, dan telah ditunaikan dengan menyerahkan tujuh ekor sapi sebagai pengganti kesalahan yang telah dia lakukan.

Sebagaimana diketahui, Ritual Pogaro Libu dilaksanakan setelah sebelumnya lembaga adat Poboya menggelar ritual Mosambale Sopo atau penyembelihan hewan yang menjadi sanksi adat atas pelanggaran yang yang telah dilakukan oleh Musliman Malappa. Penyembelihan hewan tersebut dilaksanakan di Sungai Poboya yang dihadiri sejumlah pemangku adat.

Baca jugaWarga RW05 Talise Valangguni Palu Disosialisasikan Aturan dan Sanksi Adat Kelurahan

Pogaro Libu Nuada kali ini dihadiri oleh Sesepuh Dewan Adat Sulawesi Tengah Drs Longki Djanggola Msi, Tokoh Adat sekaligus Komisaris BPBD Sulawesi Tengah, Dr. Hidayat Lamakarate, sejumlah Forkopimda Kota Palu, pemangku adat dari 5 wilayah keadatan Lembah Palu yaitu dewan Adat Kota Palu, Donggala dan Sigi ini dilaksanakan usai pelaksanaan upacara Adat Givu Nu dalam prosesi gelar perkara adat.

Ketua Panitia penyelenggara Idiljan Djanggola mengatakan, prosesi adat penyembelihan hewan menindaklanjuti hasil musyawarah atau hasil rembuk dari Badan Musyawarah Adat (BMA) Sulawesi Tengah, Dewan Adat Kota Palu, Sigi, Donggala dan Parigi, serta lembaga adat yang ada di Kota Palu pada 18 September 2022 lalu.

Baca jugaUsai Dikabarkan Pingsan di Acara Ritual Bersama Presiden, Begini Kondisi Terkini Gubernur Sulteng

  Penyanyi Cilik Berbakat Afiza Ghania Perlu Dukungan Penuh Warga dan Pemkot Palu

“Pogaro libu Nu Ada berarti sudah selesai semua, tidak ada lagi persoalan bagi pelaku yang sudah di-givu (sanksi adat) karena kesalahan mengucapkan kalimat yang telah menyinggung keadatan setempat,” kata Idiljan Djanggola.