Palu, Teraskabar.id – Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Undata telah meraih akreditasi Paripurna atau lima bintang dari Lembaga Akreditasi Mutu dan Keselamatan Pasien Rumah Sakit (LAM-KPRS). Pencapaian tersebut menunjukkan peningkatan mutu pelayanan dan keselamatan RSUD Undata yang sangat baik.
Dr. Herri, M.Kes, Direktur RSUD Undata, menyatakan bahwa akreditasi RS merupakan pengakuan dari pemerintah terhadap rumah sakit yang telah memenuhi standar yang ditetapkan. Ia menjelaskan bahwa penyelenggaraan akreditasi RS merupakan amanat UU Nomor 44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit. Menurut aturan tersebut, rumah sakit yang telah beroperasi selama lebih dari 2 tahun wajib menjalani akreditasi secara berkala setidaknya setiap 3 tahun sekali.
Baca juga : Pendaftaran KIP Kuliah 2022 Dibuka, Ini Syarat dan Cara Daftar
“Alhamdulillah, RSUD Undata memenuhi syarat untuk mendapatkan sertifikat paripurna,” kata Herri dalam wawancara pada Kamis (1/6/2023).
Dr. Herri menjelaskan bahwa jika RSUD belum terakreditasi, dampaknya adalah tidak ada satupun pihak asuransi yang bersedia bekerjasama dalam hal pembiayaan dengan RS tersebut, baik BPJS Kesehatan maupun asuransi swasta. Selain itu, pemerintah tidak akan memperpanjang izin operasional RS tersebut jika belum dilakukan akreditasi.
Baca juga : Setengah Abad Undata, Gubernur : Semoga Naik Tipe A
Menurut Herri, untuk memenuhi kriteria kelulusan paripurna, seluruh 16 bab dokumen dan hasil telusur harus mendapatkan nilai minimal 80% sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh pemerintah. Contoh dari bab-bab tersebut adalah Tata Kelola Rumah Sakit (TKRS), Pencegahan dan Pengendalian Infeksi (PPI), dan Sasaran Keselamatan Pasien (SKP).
Baca juga : RSUD Undata Palu Layani Pasien Jantung untuk Pemasangan Ring
Herri juga mengungkapkan bahwa pencapaian ini merupakan hasil dari upaya yang telah dilakukan oleh seluruh anggota keluarga besar RSUD Undata, termasuk dokter, dokter spesialis, apoteker, bidan, dan seluruh perawat, yang secara bersatu berusaha meningkatkan mutu pelayanan di rumah sakit.
“Pencapaian ini merupakan pengakuan terhadap mutu pelayanan rumah sakit setelah dilakukan penilaian bahwa rumah sakit telah memenuhi standar akreditasi yang disetujui oleh pemerintah,” ujarnya. (teraskabar)







