Jumat, 26 Juni 2026

Ruang Hijau dan Struktur Pemerintahan, Morowali Serius Tertibkan Regulasi

Ruang Hijau dan Struktur Pemerintahan, Morowali Serius Tertibkan Regulasi
Wabup Morowali, Iriane Iliyas dan peserta kegiatan uji publik terhadap dua Ranperda strategis, di Aula Kantor Bapelitbangda Morowali, Selasa (29/7). Foto : IKP (Kolase)

Morowali, Teraskabar.idPemerintah Kabupaten Morowali kembali menunjukkan komitmennya dalam mewujudkan pemerintahan yang partisipatif dan berorientasi pada kepentingan publik. Melalui Bagian Hukum Sekretariat Daerah, Pemkab menggelar uji publik terhadap dua rancangan peraturan daerah (Ranperda) strategis, yakni Ranperda tentang Pengelolaan Ruang Terbuka Hijau (RTH) dan Ranperda tentang Pembentukan serta Susunan Perangkat Daerah.

Kegiatan yang berlangsung pada Selasa (29/7/25) di Aula Kantor Bapelitbangda Morowali ini dihadiri oleh Wakil Bupati Morowali, Iriane Iliyas, Kepala Bagian Hukum Bahdin Baid, para narasumber, serta puluhan pemangku kepentingan dari unsur Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Dalam sambutannya, Wakil Bupati Iriane Iliyas menegaskan pentingnya proses uji publik sebagai wadah pertukaran gagasan dan validasi publik sebelum sebuah regulasi dibentuk.

“Uji publik bukan sekadar formalitas. Ini adalah ruang demokratisasi kebijakan yang memberi tempat bagi warga dan stakeholder untuk turut membentuk arah pembangunan daerah,” tegas Iriane.

Ia menambahkan, pengelolaan RTH menjadi isu krusial di tengah meningkatnya aktivitas industri dan ekspansi kawasan permukiman. RTH yang terencana akan memberi manfaat ekologis, memperindah kota, serta menciptakan ruang sosial yang sehat bagi masyarakat. Sedangkan penataan struktur perangkat daerah diarahkan untuk meningkatkan efektivitas pelayanan publik dan responsivitas pemerintah daerah.

“Ranperda ini harus menjawab tantangan lokal, tetapi juga tidak boleh bertentangan dengan regulasi di atasnya. Kita harus menjahit kepentingan hukum nasional dan kearifan lokal dalam satu bingkai regulasi yang adaptif,” lanjutnya.

Uji publik tersebut menghadirkan dua narasumber kunci, yaitu Saharudin Atamimi dari Perkumpulan Pengkajian Hukum dan Otonomi Daerah (PPHOD) serta Kepala Bagian Ortal Setda Morowali, Husni Rais. Keduanya memberikan paparan mendalam mengenai aspek filosofis, yuridis, hingga sosiologis dari kedua ranperda.

  Ibu Korban Kematian Bayi di Puskesmas Bahomotefe Tagih Janji Pemda Morowali

Diskusi berlangsung aktif. Sejumlah peserta mengkritisi batas minimum luas RTH di kawasan industri, efektivitas pengawasan terhadap pelanggaran lingkungan, hingga pentingnya struktur kelembagaan yang gesit dalam menghadapi dinamika pembangunan daerah.

Penyusun Ranperda mencatat berbagai masukan yang dianggap relevan untuk memperkaya naskah akademik maupun perumusan pasal-pasal substansi.

“Harapan kami, regulasi yang lahir nantinya bukan hanya sah secara hukum, tetapi juga tumbuh dari suara masyarakat,” tutup Iriane.

Dengan uji publik ini, Pemerintah Kabupaten Morowali menegaskan bahwa pembangunan berkelanjutan dan pemerintahan yang profesional dimulai dari regulasi yang matang, transparan, dan inklusif. (Ghaff/Teraskabar/IKP)