Selain Rusunawa lanjutnya, Pemkot Palu menyiapkan opsi lainnya dengan menempatkan para penyintas Huntara Layana ke lokasi Huntara lainnya. Opsi ini sebagai alternatif bila pemilik lahan sudah tidak mengizinkan lagi untuk ditempati lahannya. Namun, hingga saat ini pemilik lahan belum membongkar Huntara yang masih berpenghuni. Huntara yang dibongkar jika sudah tidak ada lagi penghuninya alias sudah kosong.
Baca juga : Warga Layana Ditangkap di Jalan Merpati Kota Palu karena Curanmor
“Yang dibongkar sekarang itu yang tidak dihuni alias kosong. Artinya, kalau tidak ada isinya berarti akan dibongkar,” ujarnya.
Wali Kota Hadianto bersyukur, berkat komunikasi yang terjalin baik antara pemilik lahan dengan Pemkot Palu melalui Bagian Pemerintahan, lahan yang sejatinya hanya bisa ditempati dua tahun, ada kelonggaran menempatinya hingga saat ini.
“Kalian yang tinggal di Huntara tidak usah khawatir. Misalnya anda dipindahkan, tapi kan belum dipindahkan. Yang dibongkar itu yang sudah tidak ada penghuninya. Yang masih ada penghuninya belum dibongkar,” ujarnya.
Kalaupun nantinya dipindahkan, para penyintas akan dipindahkan ke Huntara lainnya.
“Saya belum ngomong Huntap karena Huntap ini belum jadi. Kalau kita terdata sebagai penerima Huntap, maka berarti kita akan dapat Huntap. Kalau kita tidak masuk sebagai penerima Huntap maka kita tidak akan dapatkan Huntap,” tegasnya. (teraskabar)






