
Palu, Teraskabar.id – Seorang warga Layana ditangkap di Jalan Merpati, Kelurahan Tanamodindi karena dugaan pelaku pencurian motor (Curanmor), Jumat (22/4/2022) pukul 02.00 Wita. Warga Layana, Kecamatan Mantikulore, Kota Palu inisial MR (41) yang merupakan pengangguran, ditangkap bersama rekannya inisial K (53), wirausaha beralamat di Huntara Hutan Kota Palu.
Kapolresta Palu Kombes Pol Barliansyah mengatakan, penangkapan itu atas dasar laporan polisi nomor: Lp/67/IV/2022/RES PALU/SEK PALSEL, tanggal 21 April 2022.
Baca juga: Sebelumnya Menjambret di Jalan Zebra Palu, Ternyata Dua Remaja Ini Terlibat Sejumlah Pencurian
“Pencurian itu terjadi di Jalan Sapta Marga, Kelurahan Birobuli Selatan, Kecamatan Palu Selatan,” kata Kapolresta Palu, Jumat (22/4/2022).
Menerima pengaduan dari korban lanjutnya, atas petunjuk Kapolsek Palu Selatan, Tim Opsnal Polsek Palu Selatan langsung melakukan penyelidikan.
“Anggota kemudian menerima informasi bahwa pelaku sedang berada di Jalan Merpati, Kelurahan Tanamondindi,” ujar Kombes Pol Barliansyah.
Baca juga: Curi Tegel Perbaikan Masjid, Seorang Juru Parkir di Palu Ditangkap Polisi
Polisi kemudian menuju ke lokasi dimaksud dan berhasil meringkus keduanya.
Lalu para pelaku digelandang ke Makopolsek Palu Selatan untuk diproses lebih lanjut.
Baca juga: Dua Pemuda Asal Pewunu Ditangkap saat Bawa Sabu di Palolo Sigi, Akui Beli di Tatanga Palu
Selain itu, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti motor Honda Vario dan Honda Beat.
“Saat ini kasus tersebut masih dilakukan pengembangan dan mencari barang bukti lainya,” ujar mantan Direktur Samapta Polda Sulteng itu. (teraskabar)