Senin, 12 Januari 2026

Safri Minta Satgas PKH Tak Berhenti di Kasus PT BMU

safri minta satgas pkh tak berhenti di kasus pt bmu
Sekretaris Komisi III DPRD Provinsi Sulawesi Tengah, Muhammad Safri minta Satgas PKH tak berhenti di kasus PT BMU. Foto: Ghaff

Palu, Teraskabar.id – Langkah tegas Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) dalam mengambil alih lahan tambang nikel ilegal milik PT Bumi Morowali Utama (BMU) di Desa Laroenai, Kecamatan Bungku Pesisir, Kabupaten Morowali, menuai dukungan dari Sekretaris Komisi III DPRD Provinsi Sulawesi Tengah, Muhammad Safri. Ia menilai tindakan tersebut menjadi awal penting dalam upaya penegakan hukum terhadap perusahaan tambang yang selama ini kebal aturan. Namun, Safri minta Satgas PKH tidak berhenti di PT BMU.

Dalam keterangannya, Safri minta Satgas PKH tidak berhenti hanya pada penindakan terhadap PT BMU, melainkan melanjutkan langkah pembersihan ke seluruh perusahaan tambang yang beroperasi secara ilegal di kawasan hutan.

“Kami mengapresiasi langkah berani Satgas PKH, tetapi mereka harus konsisten. Jangan berhenti di satu kasus. Masih banyak perusahaan yang menambang tanpa izin di kawasan hutan,” ujar Safri dengan tegas, Rabu (5/11/2025).

Menurutnya, ketegasan Satgas PKH merupakan sinyal penting bagi dunia usaha agar tunduk pada aturan lingkungan dan tata kelola tambang berkelanjutan. Ia menilai, jika Satgas mampu bersikap adil dan transparan, maka masyarakat akan melihat bahwa pemerintah benar-benar serius menegakkan hukum tanpa pandang bulu.

“Publik perlu diyakinkan bahwa Satgas bekerja untuk kepentingan rakyat, bukan untuk melindungi kelompok tertentu. Karena itu, Safri minta Satgas PKH bertindak transparan dan membuka data seluruh perusahaan yang beroperasi di kawasan hutan tanpa izin,” katanya menegaskan.

Lebih jauh, Safri menyoroti pentingnya prinsip keadilan dalam penegakan hukum tambang. Ia mengingatkan agar tindakan Satgas tidak bersifat simbolik atau hanya menjadi pencitraan sesaat.

“Kalau hanya menindak satu atau dua perusahaan lalu berhenti, itu sama saja tidak menyelesaikan akar masalah. Harus ada keberlanjutan agar penegakan hukum tambang benar-benar berdampak,” ujarnya.

  Forbes Morowali Menyatakan Sikap Tolak Dua Saudara Nikelindo

Mantan aktivis PMII ini juga menyebut masih banyak perusahaan di Sulawesi Tengah yang belum memiliki Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) namun tetap beroperasi. Kondisi itu, kata dia, mencerminkan lemahnya pengawasan dan perlu mendapat perhatian serius dari Satgas PKH.

“Kalau mau adil, semua perusahaan harus diperiksa. Jangan ada yang dikecualikan. Safri minta Satgas PKH menindak semua pelanggar, bukan hanya satu atau dua nama,” tambahnya.

Safri menegaskan, keberanian menindak pelanggaran tambang bukan hanya soal hukum, tapi juga soal moral dan tanggung jawab terhadap masa depan lingkungan.

“Jika tambang dijalankan dengan taat aturan, manfaatnya akan kembali kepada rakyat. Tapi kalau dibiarkan semrawut, yang lahir hanya kerusakan,” tutupnya.

Dengan seruan ini, Safri minta Satgas PKH untuk melangkah lebih jauh memastikan keadilan lingkungan dan keberlanjutan tambang menjadi kenyataan, bukan sekadar janji di atas kertas. (Ghaff/Teraskabar).