Sah, DPRD Sulteng Tetapkan APBD 2022 Rp4,329 Triliun

PALU, Teraskabar.id– DPRD Sulteng menetapkan Perda tentang APBD Provinsi Sulawesi Tengah Tahun Anggaran 2022 sebesar Rp 4,329 triliun, dalam rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Provinsi Sulteng DR. Hj. Nilam Sari Lawira di Ruang Sidang Utama DPRD Provinsi Sulteng.

Persetujuan Perda ditandai dengan penandatanganan naskah persetujuan antara pimpinan DPRD Provinsi Sulteng dan Gubernur Sulawesi Tengah, Selasa (30/11/2021).

Gubernur Sulawesi Tengah diwakili Pj. Sekprov Sulteng Ir. H. Moh. Faizal Mang menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih serta penghargaan yang setinggi-tinggi kepada pimpinan dan segenap anggota DPRD Sulteng yang memberikan dukungan dan kerjasamanya sampai pada persetujuan APBD 2022.

“Perbedaan itu pasti ada, oleh sebab itu mari kita bersama-sama memperkecil perbedaan itu kalau bisa kita hilangkan karena Sulawesi Tengah milik kita bersama,” kata gubernur melalui pendapat akhirnya.

Ia menuturkan beberapa catatan penting yang digaris bawahi dewan dalam proses pembahasan akan menjadi perhatian bagi pihak eksekutif dalam peningkatan dan penyempurnaan pengelolaan keuangan daerah.

Terakhir, gubernur mengucapkan permohonan maaf sekiranya ada hal-hal yang tidak berkenan selama proses pembahasan APBD. (Biro Adpim Pemprov)

Penandatanganan naskah persetujuan antara pimpinan DPRD Provinsi Sulteng dan Gubernur Sulawesi Tengah, pada Selasa (30/11/2021). Foto: Biro Adpim Pemprov

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *