Satpol PP Sulteng Goes To School, Jadi Pembina Upacara di SMAN 2 Palu

Palu, Teraskabar.id – Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasat Pol PP) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng), Drs. Mohammad Nizam, MH., diwakili Kabid Perda Dr. Muchlis, S.Pd., M.Si., sebagai pembina upacara di SMA Negeri 2 Palu, Senin (9/9/2024), di Lapangan SMA Negeri 2 Palu.

Kabid Perda Muchlis  dalam sambutannya, menyampaikan program Satpol PP Go To School sekaligus mensosialisasikan Surat Edaran Gubernur Sulawesi Tengah No. 13 Tahun 2024 tentang penegakan disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Siswa Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), Sekolah Luar Biasa (SLB), pada jam kerja dan proses belajar mengajar.

Baca jugaSatpol PP dan Bawaslu Parimo Membersihkan APK di Masa Tenang Pemilu 2024

Ia juga menjelaskan terkait tugas dan fungsi Satpol PP sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 23 Tahun tentang Pemerintahan Daerah yang tertuang dalam Pasal 255 ayat 1 menyatakan bahwa Tugas dan fungsi utama Satpol PP adalah pertama, penegakan Peraturan Daerah (Perda) : Satpol PP bertugas memastikan bahwa masyarakat dan pihak-pihak lain di daerah mematuhi semua ketentuan dalam peraturan daerah, termasuk peraturan tentang tata ruang, perizinan usaha, dan aturan lainnya.

Kedua, menjaga Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat : Satpol PP bertugas memastikan ketertiban umum, misalnya dalam penertiban pedagang kaki lima (PKL) yang melanggar aturan, menjaga keamanan saat ada kegiatan besar seperti demonstrasi, dan penanganan masalah gelandangan atau tunawisma.

Ketiga, perlindungan Masyarakat (Linmas) : Satpol PP berperan dalam melindungi masyarakat dari ancaman yang berpotensi mengganggu ketertiban dan ketentraman umum, seperti bencana alam atau peristiwa yang membahayakan publik.

Baca jugaMasih Ada APK Dipasang di Pohon, Satpol PP Parimo Minta Peserta Pemilu Patuhi Aturan

Ia menambahkan, sesuai dengan ketentuan Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2021 tentang Ketentaraman, Ketertiban Umum dan Pelindungan Masyarakat ; (a) Pasal 18 ayat (1) disebutkan bahwa “setiap pelajar dilarang berada di luar lingkungan sekolah pada jam pembelajaran, kecuali untuk kepentingan tertentu dan atas izin dan/atau diketahui oleh pihak sekolah yang dibuktikan dengan surat keterangan/izin.

Kemudian, (b) pasal 18 ayat (2) disebutkan bahwa “setiap pegawai di lingkup Pemerintah Daerah dilarang berada ditempat tertentu pada jam kerja yang tidak terkait dengan pelaksanaan tugas kedinasan. Kecuali atas izin dan/atau diketahui oleh pimpinan untuk pelaksanaan tugas kedinasan, Kabid Perda secara berulang-ulang menyampaikan penegasan tersebut terhadap Surat Edaran Gubernur .

Selaku pembina upacara, ia juga menegaskan bahwa sesuai dengan ketentuan Peraturan Gubernur Nomor 36 Tahun 2023 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 18 Tahun 2021 tentang Ketenteraman, Ketertiban Umum dan Pelindungan Masyarakat ; (a) Pasal 21 disebutkan bahwa “setiap pelajar yang melanggar larangan berada di luar lingkungan sekolah pada jam pembelajaran, kecuali untuk kepentingan tertentu dan atas izin dan/atau diketahui oleh pihak sekolah yang dibuktikan dengan surat keterangan/izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) Perda Trantibum dikenai sanksi administratif.

Baca jugaKepala BPMPD Tolitoli Bakal Terseret Pusaran Korupsi Satpol PP

(b) Pasal 2 disebutkan bahwa “setiap pegawai di lingkup Pemerintah Daerah yang melanggar larangan berada ditempat tertentu pada jam kerja yang tidak terkait dengan pelaksanaan tugas kedinasan, kecuali atas izin dan/atau diketahui oleh pimpinan untuk pelaksanaan tugas kedinasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) Perda Trantibum dikenai sanksi administratif.

“Satpol PP Prov. Sulteng juga akan melakukan pengawasan, patroli dan penindakan di berbagai tempat umum misalnya : Mall/Pertokoan, Cafe, tempat bilyar/rental PS dan lainya, jika ditemukan siswa berada di luar jam belajar dan ASN atau PPPK yang berada di luar jam kerja yang tidak terkait dengan pelaksanaan tugas kedinasan,” terangnya

Untuk itu, ia berharap program Satpol PP Go To School memiliki efek terhadap surat edaran gubernur sehingga siswa tidak lagi berada di luar sekolah pada jam kegiatan belajar mengajar.

Di akhir sambutanya, Kabid Perda memberikan apresiasi kepada Kepala Sekolah SMA Negeri 2 palu yang telah memberikan kesempatan Satpol PP Provinsi Sulawesi Tengah untuk menjadi Pembina Upacara pertama dari semua SMA/SMK/SLB Se-Kota Palu serta mengucapkan selamat atas penerimaan kembali siswa-siswi SMA Negeri 2 Palu yang telah menjalankan tugasnya sebagai petugas Paskibraka tingkat Provinsi Sulawesi Tengah dan Kota Palu sebanyak 17 orang. (red/teraskabar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *