Selasa, 1 September 2026

Satpol PP dan Bawaslu Parimo Membersihkan APK di Masa Tenang Pemilu 2024

Satpol PP dan Bawaslu Parimo Membersihkan APK di Masa Tenang Pemilu 2024
Satpol PP bersama Bawaslu membersihkan APK Pemilu, Ahad (11/2/2024). Foto:

Parimo, Teraskabar.id– Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Pemadam Kebakaran secara bersama-sama menurunkan alat peraga kampanye (APK) di sejumlah wilayah di Kabupaten Parigi Moutong (Parimo),  memasuki masa tenang Pemilu 2024.

Disaksikan Komisi Pemilihan Umum (KPU) serta pihak kepolisian setempat, APK tersebut diturunkan secara serentak, Ahad (11/2/2024).

Baca jugaRakor Pembersihan Alat Peraga Kampanye di Masa Tenang Minim Peserta

Tim pembersihan alat peraga kampanye bergerak dari Kantor Satpol PP dan Damkar sekitar pukul  09.00 Wita. Mereka langsung menuju ke lokasi pembersihan APK di Pasar Sentral Parigi.

Satpol PP dan Bawaslu Parimo Membersihkan APK di Masa Tenang Pemilu 2024

Kegiatan dimulai dari ruas jalan di komplek Pasar Parigi, selanjutnya menuju ke simpang empat di Desa Bambalemo, dan sepanjang jalur Trans Sulawesi Kelurahan Kampal, Loji dan Desa Olaya.

Baca juga: Polda Sulteng Tetap Memantau Serangan Fajar di Masa Tenang Pemilu 2024

Divisi Teknis Penyelenggara KPU Kabupaten Parimo, Iskandar Mardani mengatakan, bahwa batas waktu peserta pemilu melakukan kampanye adalah, pada Sabtu 10 Februari 2024 pada pukul 23.59 waktu setempat.

“Melewati batas waktu tersebut, kampanye dalam metode apapun tidak diperbolehkan,” tegasnya.

Ia menambahkan, berdasarkan peraturan KPU, pembersihan alat peraga kampanye menjadi tanggungjawab peserta Pemilu, baik tim kampanye pasangan calon, partai politik maupun calon anggota DPD. (teraskabar)

  Darmin Sigilipu - DR Samsinar Moga Terima Rekomendasi Nasdem dan PAN Maju Pilkada Poso 2024