Selasa, 13 Januari 2026

Satu Data Indonesia Mendukung Sistem Statistik Nasional

Satu Data Indonesia Mendukung Sistem Statistik Nasional
Rakor Dinas Kominfosantik se- Sulawesi Tengah Tahun 2024, Rabu (15/5/2024), di Torau Resort Tentena Kabupaten Poso. Foto: Diskominfo Santik

Poso, Teraskabar.id – Setiap penyelenggaraan statistik harus disertai dengan informasi dalam bentuk struktur dan format yang baku untuk menggambarkan penyelenggaraan statistik informasi yang dituangkan ke dalam metadata berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 39 Tahun 2019 pasal 2 ayat 2 tentang Satu Data Indonesia (SDI).

“Jika data tidak punya konsep, maka data tersebut tidak bisa dipertanggungjawabkan, olehnya data harus memenuhi prinsip data,” kata Pranata Komputer Ahli Madya BPS Sulteng I Nyoman Dwinda selaku Narasumber pada Rapat Koordinasi (Rakor) Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik (Kominfosantik) se- Sulawesi Tengah Tahun 2024, Rabu (15/5/2024), di Torau Resort Tentena Kabupaten Poso.

Baca juga: Penerapan SDI dan SPBE, DPRD Bangkep Kunjungi Diskominfo Sulteng

Menurut I Nyoman Dwinda, SDI adalah kebijakan tata kelola data pemerintah untuk menghasilkan data yang akurat, mutakhir, terpadu, dapat dipertanggungjawabkan, mudah diakses serta dibagipakaikan antar instansi pusat dan daerah melalui pemenuhan standar data, metadata, interoperabilitas data menggunakan kode referensi dan data induk.

Ia juga menerangkan tujuan dari SDI yaitu, pertama, memberikan acuan pelaksanaan dan pedoman bagi instansi pusat dan daerah dalam rangka penyelenggaraan tata kelola data.

Kedua, mewujudkan ketersediaan data yang akurat, mutakhir, terpadu, dapat dipertanggungjawabkan, mudah diakses dan dibagipakaikan antar instansi pusat dan daerah.

Ketiga, mendorong keterbukaan dan transparansi data sehingga tercipta perencanaan dan perumusan kebijakan pembangunan yang berbasis pada data.

Baca juga: Diskominfo Santik Sulteng dan BPS Jalin Kerjasama di Bidang Statistik

Keempat, mendukung Sistem Statistik Nasional (SSN) sesuai perundangan-undangan.

Selanjutnya, I Nyoman Dwinda menjelaskan, Evaluasi Penyelenggaraan Statistik Sektoral (EPSS) adalah suatu proses penilaian secara sistematis melalui verifikasi dan validasi informasi terhadap hasil penilaian mandiri untuk mengukur tingkat kematangan penyelenggaraan statistik sektoral di instansi pusat dan daerah.

  Kampanye di Komplek Perumahan Lasoani, Cawawali Imelda Minta Dukungan Penuh Warga

“Tujuan EPSS adalah untuk mengukur capaian kemajuan penyelenggaraan statistik sektoral”, jelasnya dalam kesempatan itu.

Baca juga: Layanan Informasi dan Komunikasi Publik 2023, Dinas Kelautan dan Perikanan Sulteng Juara Umum

Ia berharap, setiap melaksanakan kegiatan statistik baik itu survei maupun kompilasi harus melaporkan rencana kegiatan statistiknya kepada Badan Pusat Statistik (BPS) untuk mendapatkan rekomendasi serta memenuhi prinsip SDI.

“Salah satu tugas pembina data baik tingkat pusat mau daerah yakni, memberikan rekomendasi dalam proses perencanaan pengumpulan data,” katanya. (teraskabar)