Palu, Teraskabar.id– Sebulan pemberlakuan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di Kota Palu, Direktorat Lalulintas (Ditlantas) Polda Sulawesi Tengah telah mengirim 1.811 surat konfirmasi kepada para pelanggar lalulintas yang terekam kamera tilang elektronik.
Mereka yang dikirimi surat konfirmasi tersebut merupakan bagian dari 108.514 pelanggar sejak diberlakukan tindakan kepada para pelanggar tilang elektronik sejak 1 November 2022.
Baca juga : Baru Sebulan Mengaspal, All New Ertiga Hybrid Catatkan Ribuan SPK
“Pengiriman surat konfirmasi kepada pemilik kendaraan yang melanggar, Ditlantas Polda Sulteng bekerjasama dengan PT Pos,” kata Kabidhumas Polda Sulteng Kombes Pol Didik Supranoto, Jumat( 2/12/2022), ketika memberikan siaran pers tentang evaluasi sebulan pemberlakuan ETLE di Kota Palu.
Menurutnya, dari 1.811 surat validasi yang terkirim, telah konfirmasi sebanyak 78 surat balasan melalui email, konfirmasi datang ke posko 97 pelanggar dan yang telah dilakukan penindakan dengan tilang sebanyak 128 pelanggar.
Baca juga : Penegakan Tilang Elektronik Mulai Diberlakukan Mulai Besok
Adapun surat konfirmasi yang dikirim ke para pelanggar, berisi gambar pelanggaran. Apabila pelanggara tersebut tidak mengkonfirmasi ulang ke backoffice etlenas Ditlantas Polda Sulteng, maka petugas akan melakukan catatan khusus dalam data kendaraan bermotornya (Ranmornya) dalam sistem Elektronik Registrasi dan Identifikasi atau ERI di Kantor Samsat setempat.
Pada surat konfirmasi tersebut, juga tercantum tanggal dan tempat pelanggaran, pasal yang dilanggar, biaya denda dari pelanggaran, link situs web konfirmasi pelanggaran dan tanggal, serta tempat sidang pelanggaran.
Baca juga : 24.131 Pelanggar Lalulintas Terekam ETLE di Palu, Jalan Moh. Yamin Terbanyak
Ia menjelaskan, tilang elektronik di Kota Palu sudah diberlakukan penindakan mulai 1 November 2022 , setelah sebelumnya telah dilakukan tahap sosialisasi.