
Tolitoli, Teraskabar.id– Sehari usai menggelar aksi demo di depan kantor Perusahaan Citra Mulia Perkasa (CMP) yang terletak di Desa Pagaitan, Kecamatan Ogodeide, Rabu (17/3/2022), sejumlah warga yang didampingi ketua lembaga swadaya masyarakat (LSM) pemberdaya dan perlindungan masyarakat tani Indonesia (LPPMTI) yang diketuai Arianto mendatangi kantor Bupati Tolitoli.
Kedatangan mereka untuk melakukan dengar pendapat bersama bupati dan beberapa perangkat daerah yang berkompeten dalam penangan sengketa lahan sawit yang berada di Desa Pagaitan, Kecamatan Ogodeide.
Bupati Tolitoli Amran H. Yahya saat menerima perwakilan tokoh masyarakat di ruang kerjanya, berjanji akan menyelesaikan sengketa lahan antara pihak CMP dan warga Desa Kamalu tersebut, dengan terlebih dahulu membentuk tim terpadu.
” Selaku pemerintah daerah kami akan berupaya membantu persoalan sengketa antara warga dan pihak perusahaan yang tentunya akan membentuk tim terpadu guna mencari solusi terbaik, supaya tidak berlarut larut,” ujarnya.
Ia juga meminta warga yang merasa dirampas lahannya oleh pihak CMP, untuk memberikan bukti alas hak berupa SKPT. Sehingga mudah untuk dilakukan identifikasi.
“Saya minta warga juga benar- benar menunjukkan bukti kepemilikan tanahnya agar mudah teridentifikasi,” kata Amran.
Dalam kesempatan yang sama, Arianto yang juga selaku LSM pendamping menyampaikan, sengketa lahan antara warga Desa Kamalu dan pihak CMP sudah lama bergulir namun belum menemui titik temu. Penyebabnya, karena pihak CMP juga merasa tidak pernah merampas tanah milik warga. “Permasalahan sengketa tanah dengan pihak CMP ini sudah lama , namun belum menemui titik temu. Karena kedua belah pihak sama-sama merasa memiliki dan hak yang sah,” ujarnya.
Ia meminta pihak CMP memperlihatkan bukti- bukti kepemilikan lahannya secara detil. Seperti, asal usul pembeliannya.
Menurutnya, pihak warga saat ini juga telah mengantongi bukti- bukti kuat terkait kepemilikan lahan dari total 484 hektare tanah yang saat ini digugat warga Desa Kamalu.
Irwan berharap Pemda dapat melakukan mediasi pesoalan ini supaya tidak berlarut- larut.
Dalam kesempatan itu juga ia mengungkapkan apresiasi terhadap Pemda Tolitoli yang telah bersusah payah mendatangkan investor, di mana sudah membuka peluang kerja bagi masyarakat lokal.
Persoalan sengketa yang terjadi di Desa Kamalu itu dikarenakan pihak perusahaan tidak mematuhi aturan main yang dituangkan pada Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) secara utuh.
“Pada prinsipnya persoalan itu, pihak CMP tidak seutuhnya melaksanakan aturan yang tertuang dalam Permentan,” ujarnya.
Sementara itu hadir dalam dengar pendapat itu Kapolres Tolitoli AKBP Ridwan, Kadis Peternakan dan Perkebunan Nasir Dg Marumu, Asisten I, Anhar Dai Malawa serta Kabag Hukum Setdakab Tolitoli.
Usai dengar pendapat perwakilan masyarakat yang didampingi LSM LPPMTI kembali ke Desa Kamalu yang dikawal pihak aparat kepolisian. (Rizal/Teraskabar)