Bukti Dokumen Diduga Palsu Milik Caleg Akan Meyakinkan Pemeriksaan Bawaslu Tolitoli

Tolitoli, Teraskabar.id – Pembuktian dokumen diduga palsu terkait pelanggaran Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 yang dipergunakan seorang Calon Legislatif (Caleg) dari salah satu partai politik akan meyakinkan  Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tolitoli, Sulawesi Tengah (Sulteng).

Sejumlah bukti – bukti yang dijadikan laporan untuk meyakinkan pemeriksaan pihak Bawaslu bahwa dokumen milik yang bersangkutan benar palsu  dimunculkan. Di antaranya, surat keterangan dari pihak Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Kota Palu, surat pernyataan ketua Pusat Kegiatan Belajar Mengajar (PKBM) Handayani di Talise kota Palu di mana seorang caleg tersebut ternyata tidak terdaftar sebagai peserta Ujian Nasional (UN).

Baca jugaOknum Kades Terdakwa Pidana Pemilu di Parimo Dituntut Enam Bulan Penjara

Bukti Dokumen Diduga Palsu Milik Caleg Akan Meyakinkan Pemeriksaan Bawaslu Tolitoli

Nomor peserta C- 13-18-01-028-011-6 yang tertera di lembaran ijazah dipergunakan Caleg inisial DW, pemiliknya adalah salah satu di antara 10 orang dari 18 peserta ujian pendidikan kesetaraan paket C yang dinyatakan lulus pada tahun 2013 bernama Feniks Mosongko.

Feniks Masongko pemilik nomor peserta paket C-13-18-01-028-011-6 yang mengikuti UN di PKBM Handayani adalah urutan ke sebelas dari 18 peserta yang akan mengikuti UN tahun 2013. Ia merupakan peserta UN tahap pertama di PKBM itu yang dibenarkan melalui surat keterangan yang diterbitkan pihak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan kota Palu.

Baca jugaBawaslu Diminta Jatuhkan Sanksi Peringatan Keras Terhadap 5 Komioner KPU Morowali

Bukti Dokumen Diduga Palsu Milik Caleg Akan Meyakinkan Pemeriksaan Bawaslu Tolitoli

Sementara informasi diperoleh, dua perkara dugaan pelanggaran Pemilu periode tahun 2024 di Bawaslu Kabupaten Tolitoli yaitu, laporan penggunaan dokumen palsu dan pemberian barang berupa blender dan mixer yang melibatkan Caleg DPRD Tolitoli dan Caleg DPRD Provinsi Sulteng.

Bukti Dokumen Diduga Palsu Milik Caleg Akan Meyakinkan Pemeriksaan Bawaslu Tolitoli

Ketua Bawaslu Kabupaten Tolitoli, Fajar Sadik, yang dikonfirmasi wartawan membenarkan bahwa dua perkara pelanggaran pemilu tersebut sedang ditangani pihak Sentra Gakkumdu Kabupaten Tolitoli.

Bukti Dokumen Diduga Palsu Milik Caleg di Tolitoli. Foto: Istimewa

Sejumlah saksi telah dilakukan pemeriksaan, mulai saksi pelapor hingga terlapor. Diperkirakan dua perkara dugaan pelanggaran Pemilu 2024 tersebut pengembangannya bakal tuntas pekan ini.

“Dua perkara ini sudah ditangani Gakkumdu dan sangat diseriusi,” kata Fajar menyakinkan. (ram/teraskabar).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *