Donggala, Teraskabar.id– Pemerintah Daerah Kabupaten Donggala akan mengambil langkah tegas kepada Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Donggala, Muzakir Ladoali karena terdaftar sebagai calon legislatif (Caleg) DPRD Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng).
Sekretaris Daerah Kabupaten Donggala, Rustam Effendi kepada awak media mengatakan, akhir bulan Agustus 2023, Muzakir akan diberhentikan dengan hormat sebagai ASN maupun sebagai Kadis PMD.
Baca juga: Kadis PMD Donggala Maju Caleg Tapi Masih Aktif Berkantor, Kok Bisa?
“Akhir bulan ini kita lakukan pemberhentian, tanggal 30 atau 31 Agustus,” kata Rustam usai menghadiri sidang paripurna di kantor DPRD Donggala, Selasa (29/8/2023).
Keputusan pemberhentian tersebut lanjut Rustam, berdasarkan hasil rapat internal dengan Kadis PMD, Inspektorat, BKPSDM, KPU Donggala, dan Bawaslu.
Baca juga: Dua Warga Luwuk Banggai Ditangkap di Perbatasan Banggai-Touna karena Narkoba
“Langkah ini diambil untuk meminimalkan potensi konflik kepentingan dan memastikan pemberhentian dilakukan dengan baik,” jelas Rustam.
Mantan Kadis Dikjar ini menyebutkan, Bupati Donggala Kasman Lassa akan menunjuk Plt. menggantikan posisi yang ditinggalkan oleh Muzakir Ladoali. Namun, dia memastikan pelaksana tugas itu ditunjuk bukan dari dinas PMD.
Baca juga: Satu Tersangka Kasus Pengadaan Kapal Tangkap di Tolitoli Tak Ditahan, Ini Alasannya
“Penunjukan PLT bersamaan dengn pemberhentian pa Muzakir. Yang jelas bukan dari internal PMD,” tegasnya.
Sebelumnya, Muzakir Ladoali telah terdaftar sebagai bakal calon legislatif (bacaleg) dari partai PAN dengan nomor urut 6 di daerah pemilihan (Dapil) Sulteng 7 (Donggala-Sigi), sesuai dengan hasil pengumuman Daftar Calon Sementara (DCS) oleh KPU Sulawesi Tengah.
Meskipun sudah terdaftar sebagai Caleg, Muzakir masih aktif berkantor seperti biasa. Kepala BPKSDM Kabupaten Donggala Isngadi saat dihubungi, Senin (28/8/2023), melalui via pesan whatsApp apakah Muzakir sudah mengajukan surat pengunduruan diri sebagai ASN, Isngadi enggan menjawab. (teraskabar)







