Senin, 12 Januari 2026

Semua Petahana Calon DPD Dapil Sulteng Belum Memenuhi Syarat Hasil Vermin KPU

Semua Petahana Calon DPD Dapil Sulteng Belum Memenuhi Syarat Hasil Vermin KPU
Divisi Hukum KPU Sulteng Darmiati menyerahkan dokumen rekapitulasi hasil Vermin kepada Bacalon anggota DPD Mustar Labolo, Ahad (25/6/2023). Foto: Teraskabar.id

Plh Ketua KPU Sulteng, Cristian A Oruwo menjelaskan penyebab para Bacalon dinyatakan Belum Memenuhi Syarat berdasarkan catatan hasil verifikasi administrasi, antara lain, formulir BB. Pernyataan tidak sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 11 Tahun 2023 (di Form BB PKPU Nomor 10 Tahun 2022 tidak dicantumkan NIK).

Selanjutnya, surat keterangan pengganti ijazah yang diunggah merupakan surat yang menyatakan pernah terdaftar sebagai siswa.

Baca juga: 22 Bacalon DPD Dapil Sulteng, Hanya Empat Orang Memenuhi Syarat Hasil Vermin KPU

Catatan hasil Vermin lainnya adalah sebagai berikut: mengunggah ijazah asli bukan fotokopi/ijazah yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang, terdapat perbedaan nama pada ijazah dan tidak menyertakan surat keterangan atau pernyataan, serta dokumen ijazah yang diunggah merupakan hasil fotokopi yang sudah dilegalisir.

Selain itu, surat keterangan rohani tidak diunggah, tanda terima pemberhentian dari partai politik tidak ada/tidak diunggah.

Selanjutnya, dokumen terdaftar pemilih yang diunggah adalah Model A, atau dokumen pantarlih setelah selesai mencoklit bukan tangkapan layar (screenshot) hasil dari cekdptonline.kpu.go.id atau surat keterangan dari KPU kabupaten/kota, PPK, maupun PPS.

Baca juga: Hasil Vermin KPU Sulteng, Bacaleg di Delapan Parpol Nihil Memenuhi Syarat

Selain itu, pas foto tidak jelas dan bukan yang terbaru, terjadi kesalahan dalam penginputan NIK pada KTP-el, surat keterangan sehat rohani dan bebas narkoba tidak ada, surat keterangan pengadilan tidak memuat informasi mengenai status hukum tidak pernah dipidana penjara.

Terakhir, pemberian tanda centang pada formulir pernyataan (BB. Pernyataan) tidak sesuai dengan kondisi, dokumen hasil pemindaian (scan) kurang jelas, serta ada bakal calon yang masih terdaftar sebagai pengurus maupun anggota partai politik. (teraskabar)