Palu, Teraskabar.id – KPU Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) menyampaikan hasil verifikasi administrasi (Vermin) bakal calon (Bacalon) anggota DPD RI Derah Pemilihan (Dapil) Provinsi Sulteng. Dari total 22 Balon anggota DPD RI Dapil Sulteng, hanya empat orang yang dinyatakan Memenuhi Syarat (MS) hasil rekapitulasi vermin dokumen persyaratan Bacalon anggota DPD RI untuk Pemilu 2024.
Meeka yang dinyatakan MS adalah Aan Arif Latadano, Budiman Jaya Ashari, Mugira, dan Rafiq Al-Amri.
Selebihnya, 18 orang dinyatakan oleh KPU Provinsi Sulteng Belum Memenuhi Syarat (BMS) dan masih perlu perbaikan dokumen pada tahapan perbaikan syarat administrasi.
Baca juga: Hasil Vermin KPU Sulteng, Bacaleg di Delapan Parpol Nihil Memenuhi Syarat
“Untuk hasil rekapitulasi verifikasi administrasi bakal calon anggota DPD Dapil, masih ada 18 orang dinyatakan BMS,” kata Plh Ketua KPU Provinsi Sulteng, Cristian A. Oruwo pada acara penyerahan Hasil Rekapitulasi Vermin terhadap Bacalon anggota DPD RI dapil Sulteng.
Adapun nama-nama Bacalon anggota DPD RI dapil Sulteng yang dinyatakan Belum Memenuhi Syarat (BMS) yaitu;
Baca juga: 832 Bacaleg Provinsi Sulteng Dinyatakan Belum Memenuhi Syarat Hasil Vermin KPU
-
- Abcandra Muhammad Akbar Supratman
- Abdul Rachman Thaha
- Ahmad Syaifullah Malonda
- Andhika Mayrizal Amir
- Andi Parenrengi
- Arifin Sanusi






