Jumat, 15 Mei 2026

22 Bacalon DPD Dapil Sulteng, Hanya Empat Orang Memenuhi Syarat Hasil Vermin KPU

22 Bacalon DPD Dapil Sulteng, Hanya Empat Orang Memenuhi Syarat Hasil Vermin KPU
Plh Ketua KPU Sulteng Cristian A Oruwo (Tengah) didamping Anggota KPU Sulteng Darmiati dan Kasubag Teknis Sekretariat KPU Sulteng Ahmad pada penyerahan Hasil rekapitulasi Vermin Bacalon Anggota DPD RI Dapil Sulteng, Ahad (25/6/2023). Foto: Teraskabar.id

7. Eva Susanti H. Bande

8. Febrianthi Hongkiriwang

9. Syaifullah Djafar

10. Ikbal Basir Khan

11. Lukky Semen

12. Mih Faizal Mang

13. Mustar Labolo

14. Rinaldi Damanik

15. Peri Cokroaminoto Dewantoro

16. Siti Zahria

17. Suhardi

18. Trie Iriany Lamakampali

Plh Ketua KPU Sulteng, Cristian A Oruwo menjelaskan penyebab para Bacalon dinyatakan Belum Memenuhi Syarat berdasarkan catatan hasil verifikasi administrasi di antaranya, Formulir BB. Pernyataan tidak sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 11 Tahun 2023 (di Form BB PKPU Nomor 10 Tahun 2022 tidak dicantumkan NIK).

Baca juga26 Bacalon Anggota DPD di Sulteng Lolos Verifikasi Administrasi

Selanjutnya, Surat Keterangan pengganti ijazah dokumen yang diunggah merupakan surat pernah terdaftar menjadi siswa/siswi.

Catatan hasil Vermin lainnya adalah, mengunggah ijazah asli bukan dokumen fotocopy/ijazah yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang, terdapat perbedaan nama pada ijazah dan tidak menyertakan surat keterangan atau pernyataan, serta dokumen ijazah yang diunggah hasil fotocopy yang sudah dilegalisir.

Baca jugaMugira Dinyatakan Memenuhi Syarat, Total 22 Calon DPD Dapil Sulteng

Kemudian, surat keterangan rohani tidak diunggah, tanda terima pemberhentian dari partai politik tidak ada/tidak diunggah.

Selanjutnya,  adalah dokumen terdaftar pemilih yang diunggah Model A, atau dokumen pantarlih setelah selesai mencoklit bukan tangkapan layar (screenshoot) hasil dari cekdptonline.kpu.go.id atau surat keterangan dari KPU kabupaten/kota, PPK maupun PPS.

Baca juga60 Bacalon KPU Sulteng Lulus Seleksi Administrasi, Ada Anggota KPU, Bawaslu hingga Jurnalis

Selain itu, Pas foto tidak jelas dan bukan yang terbaru, keliru dalam penginputan NIK pada KTP-el, Surat Keterangan Sehat Rohani dan Bebas Narkoba tidak ada, Surat keterangan Pengadilan tidak memuat informasi status hukum tidak pernah dipidana penjara.

  Tri Perkuat Layanan Digital yang Lebih Hemat dengan Sinyal Cepat di Palu, Jangkau hingga Pelosok Sulteng

Terakhir, adalah Pemberian centang pada formulir pernyataan (BB. Pernyataan) tidak sesuai dengan kondisi, dokumen hasil pindai kurang jelas, serta adanya bakal calon yang masih terdaftar dalam pengurus maupun anggota partai politik. (teraskabar)