Touna, Teraskabar.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tojo Una-Una (Touna) menggelar rapat paripurna dengan agenda pengumuman penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Touna terpilih pada Pilkada tahun 2024.
Rapat paripurna tersebut berlangsung di ruang sidang paripurna DPRD, Jumat malam (10/1/2025), dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Touna, Gusnar A. Suleman, bersama Wakil Ketua Jafar M. Amin dan anggota DPRD Touna.
Turut hadir unsur Forkopimda, Bupati dan Wakil Bupati Touna terpilih Pj. Sekda, Para Asisten, Staf Ahli Bupati, Kepala Dinas, Badan, Plt. Sekretaris DPRD, kepala bagian, para camat, lurah serta kepala desa, pimpinan instansi vertikal, BUMN, BUMD, pimpinan partai politik, serta para wartawan.
Ketua DPRD Touna, Gusnar A. Suleman menjelaskan, sesuai ketentuan pasal 160 undang-undang nomor 10 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 1 tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang Nomor 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali kota menjadi undang-undang, ditegaskan bahwa pengesahan pengangkatan Bupati dan Wal ikota terpilih dilakukan berdasarkan penetapan calon terpilih oleh KPU Kabupaten/Kota yang disampaikan oleh DPRD Kabupaten/Kota kepada Menteri melalui Gubernur.
“Selanjutnya pada ketentuan pasal 54 ayat (3) dan ayat (4) PKPU nomor 19 Tahun 2020 tentang perubahan atas PKPU nomor 9 Tahun 2018 tentang rekapitulasi hasil perhitungan suara dan penetapan hasil pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota, bahwa KPU Kabupaten/Kota menyampaikan berita acara penetapan pasangan calon terpilih kepada DPRD Kabupaten/Kota,” jelasnya.
Gusnar mengatakan, penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati atau Wali Kota dan Wakil Wali kota terpilih ditetapkan dalam keputusan KPU Kabupaten/Kota.
“Berdasarkan ketentuan tersebut, KPU Kabupaten Touna telah menyampaikan kepada DPRD Kabupaten Touna dokumen penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Touna tahun 2024 sesuai surat nomor 3/PL.02.3-SD/7209/2025 tanggal 10 januari 2025 perihal penyampaian berita acara dan keputusan KPU Touna tentang penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih,” ujarnya.
Kemudian kata Gusnar, surat pengantar nomor: 01/HM.03.1-SD/7209/2025 tanggal 10 januari 2025, maka dengan memperhatikan surat edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.4.3/4378/SJ tanggal 6 september 2024 tentang penegasan dan penjelasan terkait pelaksanaan pemilihan kepala daerah serentak nasional tahun 2024, terkait pengesahan pengangkatan pemberhentian Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, dan Wali Kota/Wakil Wali kota.
“Dalam surat edaran tersebut, ditegaskan bahwa DPRD Kabupaten/Kota mengumumkan dalam rapat paripurna hasil penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Wali kota dan Wakil Wali kota terpilih oleh KPU Kabupaten/Kota sebelum disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur,” lanjutnya.
“Untuk itu, berdasarkan berdasarkan keputusan KPU sebagaimana telah dibacakan oleh Plt. Sekretaris DPRD, maka kami mengumumkan penetapan pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Touna tahun 2024, adalah Ilham, SH jabatan Bupati Touna terpilih dan Surya, S.Sos., M.Si jabatan Wakil Bupati Touna terpilih,” tandasnya.
Rapat paripurna tersebut diakhiri dengan penandatanganan berita acara rapat paripurna dalam rangka penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Touna tahun 2024, oleh Ketua DPRD Touna, Gusnar A. Suleman dan Wakil Ketua Ketua Jafar M. Amin serta Bupati Touna terpilih Ilham. (yya/teraskabar)