Palu, Teraskabar.id – Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) meliburkan seluruh peserta didik jenjang SMA/SMK/SLB di Provinsi Sulteng pada Senin (1/9/2025). Hal itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor 100.3.4.4/3325/SEK.TAHUN 2025 tentang Libur Kegiatan Belajar Mengajar Jenjang SMA/SMK/SLB se Provinsi Sulteng.
Dalam surat edaran yang ditandatangani secara elektronik oleh Kepala Disdik Provinsi Sulteng Yudiwadi V. Windarrusliana, pada 31 Agustus 2025, menetapkan bahwa kebijakan meliburkan seluruh siswa siswi SMA dan sederajat, sehubungan dengan adanya informasi rencana aksi yang akan dilaksanakan pada Senin, 1 September 2025, yang diperkirakan dapat berdampak pada aktivitas masyarakat di beberapa titik wilayah Provinsi Sulteng, serta dalam rangka menjaga keselamatan peserta didik.
“Libur hanya berlangsung satu hari, yakni 1 September 2025. Jika pada tanggal 2 September kondisi sudah kondusif, maka kegiatan belajar mengajar kembali dilaksanakan seperti biasa,” demikian bunyi edaran tersebut.
Apabila kondisi pada tanggal 2 September 2025 telah kondusif, maka kegiatan belajar mengajar kembali dilaksanakan pada hari tersebut. Namun, jika kondisi belum memungkinkan, maka masa libur diperpanjang hingga paling lama tiga hari berikutnya.
Dinas Pendidikan menegaskan agar kebijakan ini tidak dimaknai sebagai libur berkepanjangan, mengingat batas maksimal libur hanya tiga hari ke depan jika kondisi masih belum memungkinkan.
Kepala Sekolah juga diminta untuk mengimbau peserta didik agar tetap berada di rumah, memanfaatkan waktu dengan kegiatan positif, serta menghindari aktivitas di luar rumah yang dapat mengarahkan pada tindakan-tindakan yang berpotensi mengganggu ketertiban dan keamanan.
Kepala Cabang Dinas Pendidikan di tiap wilayah juga diinstruksikan untuk melaporkan pelaksanaan surat edaran ini sesuai wilayah kerja masing-masing kepada Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Tengah.
Surat edaran tersebut ditembuskan kepada Gubernur Sulteng, Wakil Gubernur Sulteng, Bupati/Wali Kota se-Sulawesi Tengah, Kapolda Sulteng, serta Kapolres se-Sulawesi Tengah.
Dengan keputusan ini, diharapkan seluruh pihak, baik sekolah maupun orang tua, dapat bersama-sama menjaga keselamatan dan memastikan peserta didik tetap fokus pada kegiatan positif selama libur sementara berlangsung. (red/teraskabar)







