Ini Alasan Pj Kades Kalukubula Batalkan SKPT

Penjabat Kades Kalukubula Zakir, S.A.P mengungkapkan, perkara sengketa lahan ini mulai bergulir ketika Dafit Tembanjobu mendatangi kantor Camat Sigi Biromaru sekitar tahun 2019 melaporkan perkara lahan yang berada dalam penguasaan pihak keluarga As’ari.
Pihak kecamatan pun melakukan upaya mediasi dengan mempertemukan antara kedua belah pihak yang bersengketa. “Semua pihak kami undang, baik pihak keluarga Dafit maupun Akbar,” kata Zakir ketika ditemui media ini di kantor Camat Sigi Biromaru beberapa waktu lalu.
Mediasi yang dilakukan saat itu menurutnya, ada tahapannya. Tahap pertama melalui permintaan keterangan dari masing-masing pihak ahli waris dan dituangkan dalam berita acara. Bukan hanya sekali pertemuan.
“Barangkali tidak perlu saya jelaskan semuanya karena sudah tertuang keterangan saksi-saksi dalam berita acara tersebut,” kata Zakir.
Hasil pertemuan yang dilaksanakan dalam beberapa tahap dengan menghadirkan tetua yang mengetahui banyak mengenai asal usul lahan yang selama ini digarap oleh As’ari, menyepakati kalau lahan tersebut berasal dari Tupuede.
“Kesaksian mereka itu kami tuangkan dalam berita acara,” kata Zakir sembari menyodorkan salinan beriata acara yang dimaksud.
Bahkan, istri pertama almarhum As’ari juga telah memberikan kesaksian yang juga dituangkan dalam berita acara. “Saya kira sudah jelas semua dengan kesaksian istri pertama almarhum As’ari,” kata Zakir.
Setelah diperoleh keseimpulan mengenai asal usul lahan dan melahirkan kesepakatan atas kepemilikan lahan tersebut, sebagai pihak yang memediasi tetap berlaku bijak dengan melibatkan empat keluarga turunan Toma Yuru lainnya, termasuk pihak keluarga As’ari dalam hal ini Akbar Tembanjobu.
“Asal usul tanah sebagaimana yang diklaim pihak keluarga Akbar, sampai saat ini juga tak ada bukti kalau lahan itu dibeli papanya Akbar (Almarhum As’ari) dengan orang Mpanau itu, itu hanya informasi saja,” ujarnya.
Begitupula saat penelusuran dilakukan lanjutnya, batas-batas lahan yang tertuang di SKPT atasnama As’ari tak sesuai dengan surat keterangan yang dibuat Kasie Trantib saat itu.
Sehingga dilakukan pembatalan SKPT atasnama As’ari, selanjutnya dibuat SKPT yang baru untuk proses jual beli karena ahli waris telah melakukan proses transaksi jual beli. Karena ahli waris tidak mau berkompromi soal ada dua SKPT.
Makanya, ketika perkara ini juga bergulir melalui proses penyidikan di kepolisian, selaku penjabat Kades menempuh kebijakan pembatalan terhadap SKPT 2011. Harapannya, agar tidak timbul lagi kisruh terhadap perkara ini.
Langkah tersebut menurutnya, didasari pertimbangan untuk tetap menjaga hubungan harmonis antara pihak keluarga yang bersengketa. Terlebih lagi, sebagai pihak yang memediasi, tetap memberi porsi yang adil dalam pembagian lahan tersebut bagi seluruh pihak keluarga yang bersengketa, dengan menuangkan dalam berita acara.







