Selasa, 13 Januari 2026
Daerah  

SKPT Dibatalkan Pj Kades Kalukubula Sigi, Pemilik Merasa Lahannya Dirampas Penguasa

SKPT Dibatalkan Pj Kades Kalukubula Sigi, Pemilik Merasa Lahannya Dirampas Penguasa
Amir DM selaku kuasa keluarga ahli waris As'ari Tembanjobu. Foto: Istimewa

Pj Kades Kalukubula Dianggap Berat Sebelah

SKPT Dibatalkan Pj Kades Kalukubula Sigi, Pemilik Merasa Lahannya Dirampas Penguasa
Akbar Tembanjobu. Foto: Istimewa

Sementara itu, ahli waris Almarhum As’ari, Akbar Tembanjobu mengungkapkan, ketika proses mediasi dilaksanakan di kantor Camat Sigi Biromaru, saksi dari pihak keluarga As’ari tak diundang.

“Waktu mediasi di kantor camat, saksi saya mereka tak undang,” kata Akbar mengklatifikasi melalui pesan Whtas App.

Begitupula saat mediasi di kantor Desa Kalukubula, pihak keluarga Dafit Tembanjobu tidak membawa saksi untuk memberi keterangan. Sedangkan, dari pihak keluarga Akbar, membawa saksi yang merupakan cucu langsung dari Tupu Ede. Hanya saja, Pj Kades saat itu tidak mengambil keterangan kesaksian yang diberikan oleh cucu langsung Tupu Ede. Malah mengambil keterangan baru dari Dafit tentang kewarisan tanah tersebut.

“Anehnya, PJ Kades langsung mempercayainya tanpa ada saksi atau surat wasiat, padahal si Dafit cuma cicit dari Tupu Ede,” ujarnya. (teraskabar)

  Proses Mediasi Ganti Rugi Proyek SUTET di PN Luwuk Buntu, PT KLS Absen