Pejabat Pemda Donggala yang sudah diperiksa dalam kasus ini antara lain dari Dinas PMD, Inspektorat dan BPKAD Donggala.
Baca juga : Pengadaan Alat TTG Donggala, Hikmah Lassa Diperiksa Polda Sulteng Kemarin
Terkait perhitungan keuangan negara lanjutnya, pihak penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Sulteng sudah menyurat ke BPK dan pihak BPK masih melakukan telaah dokumen.
Walaupun perkaranya sudah dalam tahap penyidikan kata Sugeng, tetapi belum ada yang ditetapkan tersangka soal TTG Donggala karena masih menunggu hasil perhitungan kerugian keuangan negara.
Baca juga : LBH Sulteng Beri Pendampingan Hukum ke Mardiana pada Perkara TTG
Sebelumnya diberitakan, Ketua DPRD Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah (Sulteng), Takwin meminta Aparat Penegak Hukum (APH) untuk tidak ragu memanggil Bupati Donggala, Kasman Lassa dan Asisten III, Dee Lubis bila terbukti menerima fee proyek TTG dan Website Desa dari Direktur CV. Mardiana Mandiri Pratama, Mardiana. (teraskabar)







