Senin, 12 Januari 2026

Sosialisasi Penataan Dapil Anggota DPRD, KPU Morowali: Perlu Tanggapan dan Saran Parpol

Sosialisasi Penataan Dapil Anggota DPRD, KPU Morowali: Perlu Tanggapan dan Saran Parpol
Sosialisasi PKPU Nomor 6 Tahun 2022 tentang Penataan Dapil anggota DPRD dilaksanakan KPU Morowali, Kamis (24/11/2022). Foto: Istimewa

Berdasarkan program dan tahapan penataan Dapil dan alokasi kursi anggota DPRD kabupaten/kota yang telah ditetapkan oleh KPU RI, dimulai dengan penerimaan data agregat kependudukan yang telah berlangsung pada 14 Oktober 2022. Dilanjutkan dengan pencermatan dan sinkronisasi data kependudukan dan data wilayah administrasi pemerintahan dengan peta wilayah administrasi pemerintahan. Kegiatan ini berlangsung mulai 15 Oktober hingga 29 Oktober 2022.

Kemudian penyusunan dan penetapan jumlah kursi anggota DPRD kabupaten/kota yang tahapannya berlangsung mulai 30 Oktober hingga 5 November 2022. Lalu diikuti penyusunan dan rancangan penetapan Dapil dan alokasi kursi anggota DPRD kabupaten/kota. Kegiatan ini berlangsung 6 November hingga 23 November 2022.

Baca jugaAkbar Supratman Tokoh Muda Sulteng Siap Berkompetisi Menuju DPD RI

Terakhir, adalah pengumuman rancangan penataan Dapil dan alokasi kursi anggota DPRD kabupaten/kota.

Pada kesempatan tersebut, Faisal juga menjelaskan metode penghitungan alokasi kursi  dan opsi penataan Dapil dengan tetap memperhatinkan tujuh prinsip, sebagaimana yang telah disampaikan oleh Plt Ketua KPU Kabupaten Morowali sebelumnya. (teraskabar)

  Tiga Partai Membangun Kolaborasi dari Daerah untuk 2024