Berdasarkan program dan tahapan penataan Dapil dan alokasi kursi anggota DPRD kabupaten/kota yang telah ditetapkan oleh KPU RI, dimulai dengan penerimaan data agregat kependudukan yang telah berlangsung pada 14 Oktober 2022. Dilanjutkan dengan pencermatan dan sinkronisasi data kependudukan dan data wilayah administrasi pemerintahan dengan peta wilayah administrasi pemerintahan. Kegiatan ini berlangsung mulai 15 Oktober hingga 29 Oktober 2022.
Kemudian penyusunan dan penetapan jumlah kursi anggota DPRD kabupaten/kota yang tahapannya berlangsung mulai 30 Oktober hingga 5 November 2022. Lalu diikuti penyusunan dan rancangan penetapan Dapil dan alokasi kursi anggota DPRD kabupaten/kota. Kegiatan ini berlangsung 6 November hingga 23 November 2022.
Baca juga : Akbar Supratman Tokoh Muda Sulteng Siap Berkompetisi Menuju DPD RI
Terakhir, adalah pengumuman rancangan penataan Dapil dan alokasi kursi anggota DPRD kabupaten/kota.
Pada kesempatan tersebut, Faisal juga menjelaskan metode penghitungan alokasi kursi dan opsi penataan Dapil dengan tetap memperhatinkan tujuh prinsip, sebagaimana yang telah disampaikan oleh Plt Ketua KPU Kabupaten Morowali sebelumnya. (teraskabar)






