Donggala, Teraskabar.id – Sudah 6 bulan berlalu, hingga saat ini Asisten III Sekretariat Daerah Kabupaten Donggala, DB. Lubis belum juga ditahan.
Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Komisi Pengawasan Korupsi Tipikor (KPKT) Kabupaten Donggala, Heri Soumena angkat bicara soal ini.
Menurut Heri, ada intervensi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi proyek Teknologi Tepat Guna (TTG) Donggala yang melibatkan mantan Kabag Hukum Pemkab Donggala tersebut.
Baca juga: Polres Donggala Didesak Periksa Pejabat Penerima Fee Proyek TTG dan Website Desa
Hal itulah yang membuat Lubis tak kunjung ditahan meski sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak bulan Januari 2024.
“APH serius dalam upaya keadilan hukum siapapun itu kita melihat tindak pidana korupsi lainnya tersangka dugaan kasus Website langsung ditahan,” katanya, kepada media ini, Senin (8/7/2024).
Baca juga: Pengadaan Alat TTG di Donggala, BPK RI Ungkap Empat Pejabat Ikut Berperan
“Saya berharap komitmen APH tidak tebang pilih dalam upaya penegakan Hukum korupsi adalah kejahatan yang luar biasa,” sambungnya.
Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Sulteng, Kombes Pol Bagus Setiyawan saat dihubungi melalui pesan Whatsapp nya dengan nomor ponsel 0852-**78-*123 enggan memberikan respon kepada awak media. (jalu/teraskabar)