Palu, Teraskabar.id – Gubernur Sulawesi Tengah (Sulteng) Anwar Hafid melakukan audiensi dengan Kementerian Lingkungan Hidup (KLH). Dihadapan Menteri KLH, Hanif Faisol Nurofiq, Gubernur Anwar Hafid memaparkan polemik tambang-tambang ilegal yang berperan aktif dalam merusak lingkungan, utamanya yang berada di kawasan Poboya, Kota Palu hingga tambang batuan di Kabupaten Donggala.
Dalam pertemuan tersebut, Gubernur Anwar Hafid memaparkan berbagai persoalan tambang bermasalah yang hingga kini masih terjadi, khususnya tambang ilegal yang beroperasi tanpa prosedur dan pengawasan memadai. Ia menyoroti kondisi tambang di kawasan Poboya, Kota Palu, serta tambang batuan atau galian C di wilayah antara Kota Palu hingga Kabupaten Donggala.
“Di Palu itu ada di Poboya, tambang ilegal sangat banyak dan berbahaya karena pengolahan di luar prosedur hingga memakan korban jiwa. Di antara Palu sampai Donggala itu juga banyak tambang galian C yang beberapa izinnya juga sudah kami cabut,” kata Anwar Hafid, Selasa (13/1/2026).
Menurut mantan Bupati Morowali ini praktik pertambangan yang tidak sesuai aturan telah menimbulkan dampak serius, mulai dari kerusakan lingkungan, pencemaran, hingga ancaman keselamatan bagi masyarakat sekitar. Karena itu, penting bagi Gubernur Anwar Hafid untuk berkolaborasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup untuk memperkuat pengawasan serta penegakan hukum.
Merugikan Masyarakat, Tambang Ilegal di Poboya dan Donggala
Sebagai informasi, hampir satu tahun kepemimpinan Gubernur Anwar Hafid dan Wakil Gubernur Reny Lamadjido sejumlah tambang yang merugikan masyarakat dan lingkungan dihentikan izinnya. Bahkan tambang nikel yang menyebabkan banjir di Morowali Utara izinnya dihentikan sementara hingga perusahaan tambang benar-benar melaksanakan tugasnya membenahi kerusakan di lingkungan pemukiman masyarakat.
Untuk itu, Gubernur Anwar Hafid meminta kepada Menteri Lingkungan Hidup untuk menguatkan langkahnya dalam menindak praktik pertambangan yang menyalahi aturan. Gayung bersambut, Menteri Hanif Faisol mengaku tergerak menindak tegas tambang perusak lingkungan usai melihat video banjir bandang yang disebabkan oleh tambang di kawasan Morowali Utara.
“Setelah kasus banjir membuat kita berbenah untuk aktivitas pertambangan nikel di Morowali. Kita telah membentuk tim sedang melakukan evaluasi dan pemetaan kepada seluruh areal kerja,” ucap Hanif Faisol.
Audiensi ini menjadi bagian dari komitmen Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah untuk menata sektor pertambangan agar berjalan sesuai ketentuan, berwawasan lingkungan, dan mengutamakan keselamatan serta keberlanjutan alam. Karena bagi Sulawesi Tengah, investasi terbaik selalu aktif menjaga lingkungan dan tidak merusak pemukiman rakyat.
Ancaman Serius Aktivitas Perendaman Emas Ilegal
Secara terpisah, Sekretaris Komisi III DPRD Sulteng, Muhammad Safri menyoroti aktivitas perendaman emas ilegal di wilayah Kontrak Karya (KK) PT Citra Palu Minerals (CPM) di Kawasan Poboya, Kota Palu.
Isu ini menyedot perhatian Komisi III DPRD Provinsi Sulawesi Tengah karena aktivitas tersebut terus berlangsung dan menimbulkan ancaman serius bagi lingkungan serta kesehatan masyarakat.
Sekretaris Komisi III DPRD Sulteng, Muhammad Safri, menyatakan bahwa praktik perendaman emas ilegal tidak dapat lagi dipandang sebagai pelanggaran biasa. Ia menilai aktivitas itu sebagai kejahatan lingkungan yang terjadi secara terorganisir dan berulang. Oleh karena itu, Safri desak pemerintah pusat agar segera turun tangan secara langsung.
Safri menyampaikan pernyataan tersebut melalui rilis pers pada Senin (12/1/2025). Ia menekankan bahwa pembiaran terhadap aktivitas ilegal di wilayah kontrak karya menunjukkan lemahnya pengawasan dan penegakan hukum di sektor pertambangan.
Safri menjelaskan bahwa pelaku perendaman emas ilegal menggunakan bahan kimia berbahaya seperti merkuri dan sianida. Zat tersebut, menurutnya, masuk dalam kategori bahan beracun dan berbahaya yang seharusnya berada di bawah pengawasan ketat negara.
Lebih lanjut, ia mengingatkan bahwa penggunaan merkuri dan sianida dapat mencemari tanah dan sumber air. Selain itu, zat tersebut berpotensi menimbulkan dampak kesehatan jangka panjang bagi masyarakat sekitar, termasuk risiko keracunan akut dan penyakit kronis.
Safri menegaskan bahwa aktivitas tersebut melanggar aturan pertambangan dan perundang-undangan lingkungan hidup. Ia menilai praktik itu sebagai ancaman nyata terhadap keselamatan publik.
Desak Pemerintah Pusat Terkait Temuan Peredaran Sianida Ilegal
Safri mengungkapkan temuan Yayasan Masyarakat Madani Indonesia (YAMMI) Sulawesi Tengah. Lembaga tersebut mencatat dugaan peredaran sekitar 850 ton sianida ilegal setiap tahun di kawasan pertambangan emas ilegal Poboya.
Menurut Safri, data tersebut menunjukkan kegagalan serius negara dalam mengendalikan distribusi bahan kimia berbahaya. Ia menilai situasi ini tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga mencerminkan pembangkangan terbuka terhadap hukum.
Dalam konteks ini, Safri desak pemerintah pusat agar tidak menutup mata terhadap praktik ilegal yang terus merugikan negara dan masyarakat. (red/teraskabar)






