Minggu, 25 Januari 2026
Daerah  

Tawarkan Pekerjaan di Arab Saudi Bergaji Tinggi, Sindikat TPPO Ditangkap di Sigi

Dua Warga Guntarano Donggala Diduga Korban Perdagangan Manusia, Sulteng Darurat TPPO?
Ilustrasi pekerja migran Indonesia. Foto: BPMI

Sigi, Teraskabar.idKepolisian Resor (Polres) Sigi, di Sulawesi Tengah, telah menangkap seorang perempuan  inisial S (37), berasal dari Kecamatan Palolo, Kabupaten Sigi, karena diduga terlibat dalam sindikat penjualan orang atau tindak pidana penjualan orang (TPPO).

Pelaku melakukan modus operandi dengan mempekerjakan korban sebagai pekerja migran Indonesia yang bekerja sebagai cleaning service di Arab Saudi. Mereka merekrut korban melalui media sosial Facebook dengan menawarkan gaji yang menggiurkan.

Baca jugaPolisi Tangkap 8 Orang Diduga Joki UTBK SBMPTN di Jatim

Kasat Reskrim Polres Sigi, Iptu Ida Bagus, saat dihubungi oleh media ini, membenarkan penangkapan tersebut. “Terduga pelaku yang berhasil kami amankan adalah seorang perempuan dengan inisial S (37) yang berperan sebagai pencari tenaga kerja, baik melalui kontak langsung maupun melalui penawaran di media sosial Facebook, untuk diberangkatkan ke Arab Saudi sebagai cleaning service. Pelaku tawarkan pekerjaan di Arab Saudi bergaji tinggi,” kata Kasat Iptu Ida Bagus.

Kasat Reskrim juga mengungkapkan bahwa berdasarkan pengakuan terduga pelaku dengan inisial S, kegiatan mencari tenaga kerja untuk bekerja di luar negeri telah berlangsung sejak tahun 2022. Bahkan, terduga pelaku mengakui sudah mengirimkan empat orang pekerja perempuan ke Arab Saudi.

Baca jugaArab Saudi Siap Membantu Pembangunan Masjid Raya Palu 2022

Terduga pelaku telah diamankan di Mapolres Sigi untuk menjalani pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut terkait sindikat TPPO yang beroperasi di wilayah Sigi, sesuai dengan penuturan Kasat Reskrim.

Ia menambahkan bahwa tindakan penindakan terhadap kasus sindikat TPPO ini dilakukan setelah Satuan Tugas TPPO dibentuk oleh Polres Sigi, sebagai tindak lanjut dari perintah Kapolri melalui Kapolda Sulteng.

  Universitas AZLAM Gelar Diseminasi Snack Ternak BERAKAL di Sigi, Libatkan 10 Peternak

Baca juga: IRT Tawarkan Investasi Keuntungan 50% ke Tetangga, Korban Rugi Rp43 Juta

Dalam upaya pencegahan dan penanganan kasus TPPO ini, Kasat Reskrim menyatakan bahwa Polres Sigi telah melakukan koordinasi dengan berbagai instansi, termasuk Dinas Penanaman Modal dan Tenaga Kerja, Kantor Imigrasi, Dinas Sosial, Balai Pemasyarakatan, dan pihak lainnya.

Teknis kerja Polres Sigi adalah dengan mengirim surat kepada instansi terkait dan melakukan koordinasi untuk mendapatkan informasi dan data pendukung dalam penanganan kasus TPPO. (teraskabar)