Bentuk dan Media Pendidikan Pemilih
Sekarang yang menjadi PR bersama adalah terkait bentuk Pendidikan pemilih tersebut. Bentuk disini bukan hanya dalam arti secara teoritis, termasuk didalamnya target, tujuan, isi materi, dan konsep-konsep lainnya, namun konsentrasi terkait bentuknya dalam tataran praktis. Selain dari diskusi, seminar, lokakarya dan sebagainya, Penyelenggara Pemilu telah melakukan langkah-langkah strategis guna mengefektifkan Pendidikan terhadap pemilih.
Baca juga : Nama Gubernur Sulteng Dicatut Bisa Loloskan CPNS
Beberapa Langkah strategis tersebut diantaranya seperti KPU meluncurkan Desa Peduli Pemilu dan Pemilihan (DP3). Sementara Bawaslu telah menghasilkan Kader-kader Pengawasan melalui programnya Bernama Sekolah Kader Pengawasan Partisipatif atau SKPP.
Terbaru, melalui Perbawaslu Nomor 2 Tahun 2023, lahirlah program dengan nama Pendidikan Pengawasan Partisipatif. Dengan segala ikhtiar ini oleh penyelenggra pemilu, tetap masih perlu melakukan kajian terhadap efektivitas hasil Pendidikan pemilih yang diperoleh, disamping perlunya banyak dukungan dari pihak-pihak lainnya utamanya masyarakat secara umum.
Lahan efektifitas terkait Pendidikan pemilih ini sudah barang tentu sangat terbuka luas di media sosial. bagaimana menyentuh seluruh lapisan melalui budaya media sosial yang semakin massif. Melalui media sosial, Pendidikan pemilih dapat menyasar seluruh kalangan dan termasuk kalangan yang cukup banyak (berdasarkan bonus demografi) yaitu kalangan pemilih pemula.
Hasil penelitian salah satu artikel dalam Jurnal Polgov UGM, mengambil studi kasus pada pemilu 2019, diperoleh hasil penelitian bahwa pemilih pemula aktif menggunakan media sosial dan bahkan menjadikan media sosial sebagai sumber informasi utama (Jurnal PolGov Vol. 2 No. 1 2020).
Media sosial ini perlu dimanfaatkan dengan baik dengan memperbanyak konten, variasi, dan inovasi agar mampu mendidik pemilih sehingga terbangun proses pengenalan, pemahaman, hingga kesadaran pentingnya terlibat aktif dalam Pemilihan Umum, utamanya berperan partisipatif di dalamnya. Harapannya adalah, tidak terdapat lagi pemilih yang buta terhadap tahapan pemilu yang ada termasuk pengecekan pencatutan nama dan pencoklitan yang telah berlangsung.
Jadi, sudahkah Anda dicoklit? Atau justru nama Anda telah dicatut? Mari bersama ikut terlibat dalam Pendidikan pemilih. ***







