Donggala, Teraskabar.id– Direktur dan Manager lapangan CV. Hani Collection, Ardiansyah dan Mardiana telah menerima surat panggilan tersangka dari penyidik Tipidkor Polres Donggala.
Ardi dan Mardiana diminta hadir di Polres Donggala pada hari Selasa tanggal 12 September 2023. Keduanya akan dimintai keterangan atas dugaan korupsi pengadaan website desa di Kecamatan Rio Pakava tahun anggaran 2019.
Surat Panggilan Tersangka Nomor: S.Pgl/248/IX/RES.3.3/2023/Satreksrim tertanggal 6 September itu ditandatangani Kasat Reksrim Polres Donggala, Iptu, Asep Prandi.
Ardiansya dihubungi mengaku telah menerima surat panggilan tersangka tersebut. Namun dia merasa heran karena beberapa nama terlibat dalam proyek website desa tidak ikut jadi tersangka.
“Iya saya terima tadi siang dikirimkan. Saya kaget dibuat. Hilang semua yg lain ya Muhlis, Hikmah, apalagi Bupati. Luar biasa skenario hukumnya. Heran, sangat luar biasa tidak adil le,” katanya, Kamis (7/9/2023)
Ardi menegaskan dirinya akan menghadapi masalah tersebut, namun dia berharap penyidik Tipidkor Polres Donggala bukan menjadikan dirinya sebagai tersangka tetapi dalang dari kasus tersebut yang harus ditersangkakan.
“Dalangnya ya Kasaman Lassa, Hikma, dan Muhlis seakan-akan tidak tersentuh hukum. Mereka itu yang mestinya jadi tersangka,” tegasnya.
Sementara itu, Mardiana dihubungi mengaku hanya tersenyum saat menerima surat panggilan tersangka dari Polres Donggala. Dia mengaku siap hadir di Polres Donggala tanggal 12 September 2023.
Namun menurutnya, kehadirannya di Polres Donggala tidak sendiri. Ia mengaku bersama-sama rombongan dari Mabes Polri yang saat ini telah berada di kediamannya, di Palu.
“Saya akan datang bersama tim dari Mabes Polri. Bahkan mereka akan hadirkan tim tenaga ahli dari Jakarta nanti tanggal 12 mendampingi saya dengan Ardi,” ujarnya.
“Mereka mau mempertanyakan dasar hukumnya dari mana di tersangkakan Mardiana dengan Ardiansyah. Kami semua hanya tersenyum saja, pertanyaannya ke mana penerima dana-dana itu tidak ikut jadi tersangka,” sambung dia. (jalu/teraskabar)






