Dari tersangka AIY lanjutnya, ditemukan barang bukti narkotika sebanyak satu paket kecil dengan berat bruto 1,09 gram dan dua unit handphone.
Baca juga : BNNP Minta Pemprov Sulteng Fasilitasi Pembangunan Balai Rehabilitasi Narkotika
Sedangkan dari tersangka AA tidak ditemukan narkotika jenis sabu atau barang bukti lain yang ada kaitannya dengan tindak pidana narkotika.
Berdasarkan hasil interogasi terhadap tersangka EH, narkotika jenis sabu diperoleh dari seseorang inisial DC yang kini berstatus DPO. Sementara hasil interogasi terhadap tersangka AIY, bahwa narkotika jenis sabu diperoleh dari seorang oknum ASN Kejari Palu inisial IPN.
Baca juga : Selebgram Zainnatu Sundus Terjerat Kasus Narkotika di Bali
Para tersangka menurutnya, dipersangkakan pasal 114 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) uu ri no. 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun. (teraskabar)







