Minggu, 25 Januari 2026
News  

Terjerat Kasus Sabu, Oknum ASN Kejari Palu Dihadirkan BNNP Sulteng di Press Release Akhir Tahun

Terjerat Kasus Sabu, Oknum ASN Kejari Palu Dihadirkan BNNP Sulteng di Press Release Akhir Tahun
BNN Provinsi Sulteng menggelar pers rilis akhir tahun, Jumat (30/12/2022), di kantor BNNP Sulteng Jalan Dewi Sartika Palu. Foto: Teraskabar.id

Dari tersangka AIY lanjutnya, ditemukan barang bukti narkotika sebanyak satu paket  kecil dengan berat bruto 1,09 gram dan dua unit handphone.

Baca jugaBNNP Minta Pemprov Sulteng Fasilitasi Pembangunan Balai Rehabilitasi Narkotika

Sedangkan dari tersangka AA  tidak ditemukan narkotika jenis sabu atau barang bukti lain yang ada kaitannya dengan tindak pidana narkotika.

Berdasarkan hasil interogasi terhadap tersangka EH, narkotika jenis sabu diperoleh dari seseorang inisial DC yang kini berstatus DPO.  Sementara hasil interogasi terhadap tersangka AIY, bahwa narkotika jenis sabu diperoleh dari seorang oknum ASN Kejari Palu inisial IPN.

Baca jugaSelebgram Zainnatu Sundus Terjerat Kasus Narkotika di Bali

Para tersangka menurutnya, dipersangkakan pasal 114 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) uu ri no. 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun. (teraskabar)

 

  Alfamidi Kolaborasi Puskesmas Kawatuna Melawan Stunting di Bulu Masomba 2 Palu