Palu, Teraskabar.id – Tiga desa mewakili Sulawesi Tengah (Sulteng) untuk mengikuti penilaian Keterbukaan Informasi Publik tahun 2022. Ketiga desa tersebut adalah Desa Kalukubula Kecamatan Sigi Biromaru, Kabupaten Sigi; Desa Malino, Kecamatan Batudaka, Kabupaten Tojo Una-una dan Desa Kasimbar Selatan, Kecamatan Kasimbar, Kabupaten Parigi Moutong.
“Sayangnya, ketiga desa asal Sulteng bersama 80 desa lainnya yang berpartisipasi belum masuk 10 besar,” kata Ketua bidang Kelembagaan dan Kerjasama Ridwan Laki saat dihubungi dari Palu, Kamis (8/12/2022).
Baca juga : Mantan Kades Malino Mengelak Soal Penyerahan Fee TTG Rp100 Juta
Selain Ridwan, tiga komisioner Komisi Informasi Sulteng lainnya yang hadir langsung pada penyerahan hadiah kepada 10 desa terbaik di acara Apresiasi Desa dalam Pelaksanaan Keterbukaan Informasi Publik Desa di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta, Kamis (8/12/2022). Yaitu Ketua bidang ASE, Henny H. Ingolo dan Ketua bidang PSI, Sustrisno Yusuf. Sementara Wakil Ketua KI Sulteng Dr Jefit Sumampouw mengikuti melalui meeting zoom.
Acara Apresiasi Desa dalam Pelaksanaan Keterbukaan Informasi Publik Desa yang dilaksanakan offline dan hybrid, dibuka oleh Ketua KI Pusat Donny Yoesgiantoro.
Sebanyak 10 desa dinyatakan berhak menerima apresiasi dalam pelaksanaan keterbukaan infromasi publik desa tahun 2022. Yaitu Desa Bukit Jaya, Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan; Desa Bunga Pasang Salido, Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat, dan Desa Sendangsari Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta.
Baca juga : Sekum KONI Sulteng : Pengelolaan Dana Porprov Banggai Harus Transparan dan Akuntabel
Kemudian, Desa Ploso, Kabupaten Jombang, Jawa Timur; Desa Tengin Baru Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur; Desa Titian Kuala, Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat, dan Desa Bokong Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur.
Selanjutnya, Desa Duda Timur, Kabupaten Karangasem, Bali; Desa Ganra, Kabupaten Soppeng, Sulawesi Selatan, dan Desa Maitara Tengah, Kota Tidore Kepulauan, Maluku Utara.
Ketua Bidang Regulasi dan Kebijakan Publik Komisi Informasi Pusat, Gede Narayana mengatakan, tujuan pemberian apresiasi desa ini sebagai upaya mendorong ketersediaan informasi publik desa sesuai dengan standar layanan informasi publik desa, yakni akurat, akuntabel, efisien dan tidak menyesatkan. Tujuan lainnya adalah sebagai upaya mendorong terpenuhinya hak asasi manusia atas kebutuhan informasi bagi masyarakat desa.
Baca juga : Komnas HAM Selidiki Kasus Tewas Seorang Pendemo Tolak Tambang di Parimo
“Kegiatan apresiasi desa ini dalam rangka menyosialisasikan kelembagaan dan juga sebagai upaya mendorong terwujudnya tata kelola penyelenggaraan pemerintahan desa yang bersih dan baik,” kata Gede.
Sebagaimana diketahui Kementerian PPN/Bappenas telah menentukan 10 desa terbaik berdasarkan perolehan nilai tertinggi dalam pelaksanaan keterbukaan informasi publik. (teraskabar)






